PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:12 WIB
PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung
PBB, PPP, dan Partai Elang mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). (dok. tim media PBB)
baca 10 detik
  • PBB, PPP, dan Partai Elang mengajukan uji materiil UU Pemilu ke MK pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 392/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh lima pemohon dari pimpinan partai tersebut.
  • Permohonan ini menargetkan Pasal 173 ayat 3 mengenai verifikasi parpol dan Pasal 415 ayat 1 terkait ambang batas parlemen.

Suara.com - Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026).

Langkah hukum ini menyasar dua ketentuan utama: Pasal 173 ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Gugatan uji materil ini juga dilihat Suara.com di situs resmi MK RI, Selasa (20/10/2926) sudah teregistrasi dengan nomor perkara 392/PUU-XXIV/2026. Ada lima pemohon gugatan tiga diantaranya adalah pimpinan partai tersebut. 

Pertama, Jabbar Idris, kemudian H. Muhamad Mardiono, lalu Ruksamin, kemudian Yuri Kemal Fadlullah dan Ahmad Ridha Sabana. 

Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan, bahwa permohonan ini merupakan upaya konstitusional demi memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, serta menghormati kedaulatan suara rakyat.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri dikutip Suara.com dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026). 

Menurutnya, penerapan ambang batas parlemen tidak seharusnya mengabaikan fakta bahwa sebuah partai politik dapat memperoleh dukungan elektoral yang cukup di daerah pemilihan tertentu, meskipun secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu agar membuka ruang bagi mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Melalui mekanisme ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas secara individual dapat bergabung dengan partai lain yang telah memenuhi syarat atau secara bersama-sama memenuhi ambang batas nasional.

baca juga

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegasnya. 

Yuri menilai mekanisme ini dapat menjadi jalan tengah antara membangun sistem kepartaian yang efektif dengan kewajiban negara menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilu. 

Selain ambang batas parlemen, PBB bersama PPP dan Partai Elang juga mempermasalahkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlakuan kurang proporsional bagi partai yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Yuri menjelaskan, partai politik yang telah memiliki pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. 

Hal ini penting agar seluruh partai memiliki kepastian dan kesiapan yang terukur menjelang Pemilu 2029.

“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Terima Sekjen PBB Antonio Guterres di Hambalang, Bahas Tantangan Global

Prabowo Terima Sekjen PBB Antonio Guterres di Hambalang, Bahas Tantangan Global

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Guterres dan Menlu Arrmanatha Bertemu di Kemlu, Bahas Tantangan Global

Guterres dan Menlu Arrmanatha Bertemu di Kemlu, Bahas Tantangan Global

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Terkini

Krisis Air Bersih Meluas di 12 Kecamatan Cianjur

Krisis Air Bersih Meluas di 12 Kecamatan Cianjur

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL

Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Transformasi Tata Kelola Pupuk demi Petani

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Transformasi Tata Kelola Pupuk demi Petani

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:07 WIB

BBRI Siap Buyback Saham Hingga Akhir 2026, Target Harga Rp4.050

BBRI Siap Buyback Saham Hingga Akhir 2026, Target Harga Rp4.050

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Terlibat Perkelahian

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Terlibat Perkelahian

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

3 Bedak Padat SPF 50 di Bawah Rp100 Ribu, Praktis Bantu Kulit Halau Sinar UV

3 Bedak Padat SPF 50 di Bawah Rp100 Ribu, Praktis Bantu Kulit Halau Sinar UV

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Masjid Sidrotul Muntaha: Masjid Megah yang Tersembunyi di Bawah Tanah

Masjid Sidrotul Muntaha: Masjid Megah yang Tersembunyi di Bawah Tanah

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Memilih Shade Bedak Tabur untuk Kulit Sawo Matang agar Hasil Tidak Abu-Abu?

Bagaimana Cara Memilih Shade Bedak Tabur untuk Kulit Sawo Matang agar Hasil Tidak Abu-Abu?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Mees Hilgers Bongkar Komunikasi Terbaru dengan John Herdman: Garuda is Calling

Mees Hilgers Bongkar Komunikasi Terbaru dengan John Herdman: Garuda is Calling

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Tak Mau Dipanggil Ahjussi, Gong Yoo Minta Dipanggil Oppa di Fan Meeting Jakarta

Tak Mau Dipanggil Ahjussi, Gong Yoo Minta Dipanggil Oppa di Fan Meeting Jakarta

Entertainment | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:58 WIB

×