- PT Sari Indah Realindo mengajukan proposal perdamaian kepada PT Natura City Developments Tbk di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (20/10/2026).
- PT Sari Indah Realindo menuntut pengembalian lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Bogor, beserta total ganti rugi sebesar Rp707.982.012.000.
- Sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih serta insiden pengusiran paksa yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Suara.com - PT Sari Indah Realindo (PT SIR) mengajukan proposal perdamaian dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dengan PT Natura City Developments Tbk.
Dalam proposal tersebut, PT SIR meminta pengembalian lahan yang disengketakan serta pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp165.530.452.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp542.451.560.000.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp707.982.012.000.
Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan proposal perdamaian itu disampaikan dalam agenda mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Agenda hari ini pertemuan mediasi pertama. Mediator meminta kami menyampaikan proposal perdamaian terkait persengketaan dengan Natura,” ujar Al Ayyubi ditemui Suara.com, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, selain meminta pengembalian lahan seluas kurang lebih 14 hektare, pihaknya juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana tercantum dalam proposal tersebut.
Menurut Al Ayyubi, pihak PT Natura City Developments Tbk dijadwalkan memberikan tanggapan atas proposal perdamaian itu pada pekan berikutnya.
Setelah tanggapan disampaikan, kedua belah pihak berpeluang membahas kemungkinan negosiasi atau penyesuaian tuntutan dalam proses mediasi selanjutnya.
“Pekan depan PT Natura akan menanggapi proposal perdamaian kami. Setelah itu, baru kita lihat apakah ada tawar-menawar. Ruang untuk itu masih terbuka dalam mediasi selanjutnya,” katanya.
Al Ayyubi menambahkan, apabila belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi, mediator tetap akan mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam mediasi ketiga, para prinsipal atau pemilik perusahaan wajib hadir untuk membahas tuntutan dan kemungkinan penyelesaian sengketa secara langsung, dengan didampingi mediator.
“Di mediasi ketiga, prinsipal wajib hadir. Nantinya akan ada pertemuan antara para prinsipal yang ditengahi mediator untuk membahas tuntutan dan tawar-menawar dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Berawal dari Sengketa Kepemilikan Lahan
Sebelumnya, sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan tersebut turut diwarnai dugaan pengusiran pihak PT SIR dari lokasi pada 2021.
Al Ayyubi mengatakan kliennya memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015 dan berupaya mempertahankan penguasaan fisik atas tanah hingga terjadi insiden yang melibatkan pihak PT Natura City Developments Tbk.
Menurut dia, sekitar 10 hingga 15 orang dari pihak Natura City datang ke lokasi dan mengusir orang-orang PT SIR dari lahan yang disengketakan.
“Sampai akhirnya terjadi terus keributan di tahun 2021. Pihak PT Natura, kurang lebih 10–15 orang, datang ke lokasi tanah dan mengusir paksa orang-orangnya PT SIR,” kata Al Ayyubi di PN Cibinong, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penguasaan lahan oleh PT SIR bermula dari pelepasan tanah oleh warga yang sebelumnya telah mengelola lahan tersebut sejak 1980-an. Pada 2015, PT SIR kemudian memperoleh tanah itu dengan tujuan untuk membangun perumahan.
Namun, proses pendaftaran tanah yang dilakukan PT SIR di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghadapi kendala setelah PT Natura City Developments Tbk mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.
“Karena PT Natura mengklaim sebagai pemilik tanah, pendaftaran tanah kami di BPN ditolak. Pihak BPN meminta agar para pihak, yaitu PT SIR dan PT Natura, menyelesaikan persoalan keperdataan terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.
Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar PT SIR mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Natura City Developments Tbk di PN Cibinong.
Al Ayyubi juga mempersoalkan riwayat perolehan tanah yang diklaim oleh pihak Natura City. Menurut dia, Natura City mengaku memperoleh lahan tersebut dari PT Swakarsa pada 2013, sedangkan PT Swakarsa disebut memperoleh tanah itu dari Koperasi Karyawan PT Perkebunan 11 pada 1995.
Ia menilai pihak-pihak dalam rangkaian peralihan tersebut tidak pernah menguasai fisik tanah secara langsung.
Meski demikian, klaim mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari dalil pihak penggugat yang perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.