- Erminda Jebarus bersaksi di Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengenai kekerasan fisik dan pelecehan seksual di Poco Leok.
- Kekerasan dan pelecehan tersebut dialami Erminda dari aparat saat mempertahankan wilayah adat dari proyek panas bumi Ulumbu.
- Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan mengajukan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait pembatasan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Suara.com - Perempuan masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erminda Jebarus, mengungkapkan pengalaman kekerasan fisik hingga pelecehan seksual yang dialaminya saat mempertahankan ruang hidup dari rencana pengembangan proyek panas bumi atau geothermal Ulumbu.
Kesaksian tersebut disampaikan Erminda dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/10/2026).
Erminda menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2024, ketika PLN dan pemerintah kembali mendatangi wilayah Poco Leok untuk melakukan pematokan, pemasangan pilar, serta survei jalan menuju titik pengeboran.
Menurut Erminda, kedatangan tersebut berujung pada kekerasan terhadap warga yang berupaya mempertahankan wilayah adat mereka. Sejumlah warga mengalami kekerasan fisik, bahkan ada yang harus dibawa ke rumah sakit.
“Pada saat itu, kami mengalami kekerasan fisik karena ditendang sampai dibawa ke rumah sakit. Selain itu, polisi menahan sekitar empat orang warga dan satu orang wartawan ditahan di mobil polisi. Perjuangan membawa tekanan fisik dan psikologis yang sangat besar,” kata Erminda di hadapan majelis hakim MK.
Ia menuturkan, perempuan masyarakat adat berada di garis depan dalam menghadapi situasi tersebut. Mereka berhadapan langsung dengan aparat yang disebut mendorong dan menarik warga hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.
Erminda juga mengaku mengalami pelecehan fisik ketika berhadapan dengan aparat yang berusaha mendorong warga mundur.
“Bahkan, tubuh saya sebagai perempuan turut dilecehkan. Saya mengalami pelecehan dari aparat yang menyentuh payudara saya saat mendorong mundur,” ungkapnya sambil terisak.
Perempuan Adat Menghadapi Beban Berlapis
Menurut Erminda, konflik tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik dan tekanan psikologis, tetapi juga menguras perhatian serta tenaga perempuan. Di tengah perjuangan mempertahankan wilayah adat, mereka tetap harus menjalankan tanggung jawab merawat keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menilai perempuan masyarakat adat menghadapi beban berlapis karena harus mempertahankan tanah yang menjadi sumber penghidupan, sekaligus menjalankan tanggung jawab perawatan di rumah.
“Perhatian kami terkuras untuk menghadapi konflik sementara tanggung jawab perawatan tetap harus dijalankan. Perempuan tidak seharusnya memilih antara mempertahankan ruang hidup dan menjalankan tanggung jawab sehari-hari,” tuturnya.
Erminda menegaskan, kebijakan mengenai tanah dan pembangunan seharusnya mempertimbangkan kondisi nyata perempuan yang kehidupannya bergantung pada wilayah tersebut.
Menurutnya, perempuan adat perlu mendapatkan informasi mengenai rencana proyek sejak awal serta kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil.
Pelibatan perempuan, kata dia, tidak cukup dilakukan setelah rencana pembangunan ditetapkan. Pengalaman dan pengetahuan mereka mengenai tanah, sumber air, penghidupan keluarga, serta keberlangsungan adat perlu menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Erminda berharap pengalaman dan kepentingan perempuan masyarakat adat dipandang sebagai bagian penting dalam setiap keputusan yang memengaruhi tanah dan ruang hidup mereka.
Ia juga berharap rencana pengembangan proyek geothermal di Poco Leok dibatalkan agar masyarakat adat tidak kehilangan identitas, adat istiadat, dan ruang sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Kami ingin agar pengalaman dan kepentingan perempuan adat dipandang sebagai yang penting dalam setiap keputusan yang memengaruhi tanah ruang hidup kami. Semoga proyek ini batal dan masyarakat adat Poco Leok tidak kehilangan identitas, adat istiadat, dan ruang sosialnya,” kata Erminda.
Kesaksian dalam Uji Materi UU Cipta Kerja
Kesaksian Erminda disampaikan dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, yakni pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama sejumlah pemohon individu.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi membatasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.