- Pemerintah mengalokasikan dana darurat Rp20 triliun pada tahun 2026 karena BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit finansial.
- Guru Besar UGM Laksono Trisnantoro menyatakan bahwa UU SJSN dan UU BPJS perlu direvisi segera pada tahun 2027.
- Lima perguruan tinggi bersama organisasi profesi akan membahas rekomendasi kebijakan tersebut dalam Forum Nasional JKKI XVI di Yogyakarta.
Suara.com - Ancaman defisit keuangan yang kembali membayangi BPJS Kesehatan dinilai sebagai alarm bahaya serius bagi masa depan sistem kesehatan nasional.
Langkah pemerintah mengalokasikan dana darurat hingga puluhan triliun rupiah dianggap bukan solusi jangka panjang jika akar persoalan regulasi tidak segera dibenahi.
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Laksono Trisnantoro, menegaskan bahwa fenomena munculnya kembali defisit finansial pada era pascapandemi ini menunjukkan adanya penyakit struktural yang belum terselesaikan sejak lama.
"Ini penyakit lama, 2026 kita perhatikan ada defisit. Mengapa, pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun sebagai dana emergensi untuk penyelamatan BPJS. Nah, inilah yang kita sebut sebagai satu tanda-tanda yang berbahaya untuk masa depan bangsa kita untuk kesehatan," kata Laksono ditemui di FK-KMK UGM, Selasa (20/10/2026).
Akademisi sebenarnya telah berupaya mendorong perubahan sejak 2019, lima tahun setelah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan. Namun, pandemi Covid-19 membuat upaya tersebut terhenti karena perhatian dan pembiayaan pemerintah saat itu beralih pada penanganan pandemi.
"Jadi gejala tidak sehat yang sudah kita deteksi ya, di tahun 2019 itu sudah menjadi semacam rekomendasi tapi karena ada Covid, itu kemudian kita berhenti," tandasnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketergantungan pembiayaan kesehatan pada BPJS Kesehatan. Sementara itu, pertumbuhan asuransi kesehatan swasta dinilai stagnan.
Padahal sumber pendanaan tersebut berpotensi ikut menopang pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS perlu ditinjau kembali.
Kedua regulasi tersebut dinilai belum cukup mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan kesehatan, termasuk penguatan peran asuransi swasta.
"Kalau BPJS sendirian ya yang nanggung tadi, askes swasta tidak, itu BPJS akan defisit terus. Orang tua semakin banyak, masalah kesehatan semakin banyak, tidak mungkin BPJS sendirian," ungkapnya.
Menurut Laksono, tenggat waktu paling krusial untuk mengajukan dan mengesahkan revisi atas UU SJSN dan UU BPJS adalah pada tahun 2027 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keterlambatan dalam mengambil keputusan politik hukum dikhawatirkan akan memicu kelumpuhan agenda reformasi akibat fokus nasional yang terdistraksi kontestasi politik pada 2029 mendatang.
"2027 (target masuk prolegnas) karena 2028 itu orang sudah enggak mikir lagi kayak gini, betul enggak? Kan 2028 sudah (mikir) pilpres itu betul kan? Mau enggak mau 2027," tegasnya.
Kondisi ketimpangan antara pendapatan dan beban pengeluaran BPJS Kesehatan saat ini makin mempertegas urgensi intervensi regulasi. Kesenjangan biaya per peserta yang terus membesar dikhawatirkan memicu defisit yang jauh lebih masif.
Upaya untuk mendorong revisi regulasi pembiayaan ini akan dikonsolidasikan oleh lima perguruan tinggi utama, yakni UGM, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Padjadjaran (Unpad), UPN Surabaya, dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua.
Para akademisi bersama organisasi profesi kesehatan berencana membahas isu itu dalam Forum Nasional (Fornas) Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) XVI pada 21-22 Oktober 2026 di FK-KMK UGM.
Hasil pembahasan itu akan digunakan sebagai bahan audiensi dan sekaligus rekomendasi kebijakan (policy brief) yang diserahkan kepada Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat.