- Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh bantuan biaya kacamata berdasarkan indikasi medis gangguan penglihatan yang valid.
- Besaran bantuan biaya kacamata disesuaikan dengan kelas kepesertaan, dengan ketentuan plafon yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Peserta wajib mengikuti prosedur pemeriksaan di fasilitas kesehatan dan mendatangi optik rekanan resmi BPJS.
Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan jaminan alat bantu kesehatan berupa kacamata untuk membantu mengurangi biaya pembelian lensa sesuai kebutuhan medis.
Fasilitas ini dapat digunakan oleh peserta yang mengalami gangguan penglihatan, seperti rabun jauh, rabun dekat, atau mata silinder, berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis.
Meski sering disebut kacamata gratis, BPJS Kesehatan sebenarnya memberikan bantuan biaya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga peserta mungkin perlu membayar selisih harga apabila memilih kacamata di atas batas penjaminan.
Untuk memperoleh manfaat tersebut, peserta perlu mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan membeli kacamata melalui optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apakah Bisa Mendapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan?
Ya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan biaya kacamata apabila memenuhi persyaratan medis dan administrasi yang berlaku.
Namun, fasilitas ini bukan berarti semua jenis kacamata dapat diperoleh secara gratis tanpa batas harga.
Penjaminan kacamata diberikan berdasarkan kebutuhan medis, bukan semata-mata keinginan mengganti model bingkai atau mengikuti tren. Ketentuan indikasi medis yang tercantum dalam aturan sebelumnya mencakup lensa sferis minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri.
Besaran bantuan juga mengikuti ketentuan tarif yang berlaku. Plafon sebesar Rp330.000 untuk kelas 1, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp165.000 untuk kelas 3. Namun, nominal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan karena aturan tarif dapat berubah.
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan frekuensi pemberian manfaat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, bantuan kacamata diberikan paling cepat dua tahun sekali. Karena itu, peserta sebaiknya memastikan waktu pengajuan terakhir sebelum mengajukan klaim baru.
Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Agar pengajuan bantuan kacamata berjalan sesuai prosedur, peserta perlu mengikuti tahapan pelayanan kesehatan berikut.
1. Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Sebelum mengakses layanan, periksa status kepesertaan BPJS Kesehatan agar proses pemeriksaan dan pengajuan penjaminan tidak terkendala administrasi.
2. Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama
Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Sampaikan keluhan penglihatan yang dialami agar tenaga medis dapat melakukan pemeriksaan awal dan menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
3. Ikuti pemeriksaan mata sesuai arahan tenaga medis