Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Bella, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB
Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan
Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai kajian DEN soal definisi korupsi layak dipertimbangkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
  • Yusril menyatakan aturan Indonesia perlu mengacu pada UNCAC karena fokus pada pemulihan kerugian negara serta penyuapan.
  • Pemerintah belum memasukkan revisi UU Tipikor ke Prolegnas meski pembaharuan hukum tersebut sudah lama ingin diperbaiki.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.

Yusril menyampaikan, peraturan di Indonesia seharusnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Mengingat, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.

"Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambung Yusril.

Yusril mengatakan, UNCAC lebih berfokus pada pemulihan kerugian negara dan cenderung menitikberatkan pada bribery atau penyuapan.

Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan masuk kategori tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.

"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi," kata Yusril.

"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Yusril mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mengubah undang-undang tersebut.

baca juga

"Belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu," kata Yusril.

Kendati demikian, menanggapi pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap kajian DEN tentang definisi korupsi, Yusril menilai hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki UU Tipikor.

"Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga," kata Yusril.

Yusril juga mengakui akan mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika UU Tipikor diubah.

"Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangga Capaian 2 Tahun Memimpin, Prabowo Sindir Kebiasaan Puji Bangsa Lain

Bangga Capaian 2 Tahun Memimpin, Prabowo Sindir Kebiasaan Puji Bangsa Lain

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Prabowo Sebut Kebangkitan Indonesia Kerap Diganggu Asing: Kita Harus Selamatkan Kekayaan Negara

Prabowo Sebut Kebangkitan Indonesia Kerap Diganggu Asing: Kita Harus Selamatkan Kekayaan Negara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:39 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Sentil Pejabat yang Gelisah Belum Dapat Peran: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan

Prabowo Sentil Pejabat yang Gelisah Belum Dapat Peran: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Sebut Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Nakal

Sebut Karhutla Kejahatan Kemanusiaan, Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Nakal

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Prabowo Wanti-wanti Teknologi Digital Jadi Senjata Pemecah Belah, Pejabat Diminta Siap Diawasi

Prabowo Wanti-wanti Teknologi Digital Jadi Senjata Pemecah Belah, Pejabat Diminta Siap Diawasi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi

Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

MBG hingga Rumah Subsidi, Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

MBG hingga Rumah Subsidi, Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Terkini

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku

Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:32 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:26 WIB

×