Tenggat Oktober 2026, Prabowo Diminta Segera Bentuk Timsel KPU 20272032

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Tenggat Oktober 2026, Prabowo Diminta Segera Bentuk Timsel KPU 20272032
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Komarudin Watubun. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyatakan Presiden Prabowo Subianto harus membentuk Timsel KPU pada Oktober 2026.
  • Pembentukan Timsel KPU periode 2027–2032 wajib berpatokan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tanpa menunggu revisi UU Pemilu.
  • Batas akhir Keputusan Presiden terkait Timsel KPU ditetapkan enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU lama berakhir.

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto disebut sudah harus membentuk panitia atau tim seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 pada Oktober 2026 ini, tanpa perlu menunggu proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan, bahwa pembentukan timsel dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu semestinya tetap berpatokan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku secara sah.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang,” ujar Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (22/10/2026). 

“Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari. Sekarang itu seharusnya sudah proses rekrutmen seleksi KPU,” sambungnya.

Komarudin menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar tata kelola bernegara tetap berjalan sehat dan transparan. 

Selama revisi beleid belum disahkan, aturan lama wajib dijalankan sesuai tenggat waktu yang telah diatur.

"Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti di akal-akal. Nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum," katanya. 

Ia kembali menegaskan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang,” pungkasnya.

baca juga

Merujuk pada Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel harus ditetapkan melalui keputusan presiden (Kepres) paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir.

Mengingat anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022 lalu, batas akhir pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, Timsel KPU akan beranggotakan maksimal 11 orang, yang mencakup:

  • 3 orang dari unsur pemerintah
  • 4 orang dari unsur akademisi
  • 4 orang dari unsur masyarakat

Selain itu, pembentukan timsel juga wajib memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Tim inilah yang nantinya bertugas menyeleksi dan membantu presiden menetapkan nama-nama calon anggota KPU sebelum diajukan ke DPR RI. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkuman Pidato Prabowo Kemarin: Tak Takut MSCI, Biang Kerok Kebakaran Hutan

Rangkuman Pidato Prabowo Kemarin: Tak Takut MSCI, Biang Kerok Kebakaran Hutan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Terkini

Setelah Medsos, Teknologi AI Kini Jadi Tantangan Baru Industri Pers RI

Setelah Medsos, Teknologi AI Kini Jadi Tantangan Baru Industri Pers RI

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Alasan Dino Patti Djalal, Singapura Mustahil Jatuhkan Indonesia

Alasan Dino Patti Djalal, Singapura Mustahil Jatuhkan Indonesia

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Tak Hanya Jadi Ulama, Menag Dorong Lulusan Pesantren Kuasai Teknologi

Tak Hanya Jadi Ulama, Menag Dorong Lulusan Pesantren Kuasai Teknologi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif

Bali | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Ancaman Siber Era Kuantum Mengintai, Indonesia Perlu Siapkan Perlindungan Data Sejak Sekarang

Ancaman Siber Era Kuantum Mengintai, Indonesia Perlu Siapkan Perlindungan Data Sejak Sekarang

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Khofifah Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Perkuat Ekonomi

Hari Santri Nasional 2026, Khofifah Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Perkuat Ekonomi

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Jadwal Resmi Rilis! Menakar Peluang Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Jadwal Resmi Rilis! Menakar Peluang Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arab Saudi Kembali Diserang Hingga Jatuh Korban Jiwa, Drone Hantam Bandara Dammam

Arab Saudi Kembali Diserang Hingga Jatuh Korban Jiwa, Drone Hantam Bandara Dammam

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen

Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:40 WIB

5 Serum Mengandung Formula Anti-Penuaan, Kurangi Flek Hitam hingga Kerutan di Wajah

5 Serum Mengandung Formula Anti-Penuaan, Kurangi Flek Hitam hingga Kerutan di Wajah

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:40 WIB

×