Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi! Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

Muhamad Yasir

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi!  Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
baca 10 detik
  • Pukat UGM menolak penghapusan pasal kerugian negara dan meminta pemerintah membenahi akar masalah penegakan hukum.

  • Empat delik korupsi perlu diadopsi: suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan tidak wajar.

  • DEN diminta membuka hasil kajian ke publik dan melibatkan masyarakat serta lembaga penegak hukum sebelum kebijakan diputuskan.

Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai penghapusan pasal kerugian keuangan negara bukan solusi untuk menjawab keluhan dunia usaha terhadap penegakan hukum antikorupsi.

Pemerintah justru didorong membenahi persoalan di lapangan sekaligus memperkuat aturan dengan mengadopsi empat delik korupsi yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan pemerintah bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) seharusnya fokus menyelesaikan persoalan riil yang menghambat iklim usaha, bukan mengubah atau menghapus ketentuan krusial dalam regulasi antikorupsi.

"Penting untuk mengobati akar masalah yang dikeluhkan oleh dunia usaha. Konteks DEN ini kan banyaknya keluhan dari BUMN, dari dunia usaha akan pemberantasan korupsi yang dianggap eksesif oleh praktik sebagian aparat penegak hukum," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Menurut Zaenur, hambatan dunia usaha tidak semata-mata berkaitan dengan aturan pemberantasan korupsi.

Beban biaya yang tidak ekonomis serta tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga pemerasan terhadap pelaku bisnis, juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

Karena itu, pemerintah perlu memperbaiki disiplin dan kecermatan aparat dalam menangani perkara korupsi. Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP, menurut dia, tidak boleh dilakukan secara serampangan, tetapi harus didasarkan pada pemenuhan seluruh unsur delik.

"Harus dengan mens rea, sehingga tidak menjerat pihak yang salah prosedur itu tadi," ujarnya.

Dorong Adopsi Empat Delik Korupsi

baca juga

Alih-alih menghapus pasal kerugian keuangan negara, Zaenur menilai penataan hukum antikorupsi seharusnya diarahkan untuk menutup celah hukum melalui pengadopsian delik-delik yang telah diatur dalam UNCAC dan belum diakomodasi secara komprehensif dalam hukum nasional.

"Kalau memang DEN ingin melakukan usulan perubahan Undang-Undang Tipikor secara mendasar, justru yang harus dilakukan adalah mengusulkan kepada Presiden agar delik-delik yang sudah diatur di dalam UNCAC, Konvensi PBB Melawan Korupsi, itu dapat diadopsi dalam hukum Indonesia," tegasnya.

Zaenur menyebut setidaknya ada empat delik yang perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum nasional, yakni suap kepada pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan yang tidak wajar.

Menurut Zaenur, kriminalisasi terhadap empat delik tersebut lebih relevan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup kekosongan aturan dibandingkan menghapus ketentuan mengenai kerugian keuangan negara.

"Jadi ketika ingin melakukan penataan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, UNCAC ini memang dapat menjadi salah satu acuan. Tetapi bukan kemudian dengan menghilangkan pasal kerugian keuangan negara," tuturnya.

Minta Kajian DEN Dibuka ke Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Publikasi Media

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Publikasi Media

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Terkini

Haji Isam dan Kedekatannya dengan Para Petinggi Bank Mandiri

Haji Isam dan Kedekatannya dengan Para Petinggi Bank Mandiri

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Apa Makna Kayon Wayang? Simbol Budaya Jawa yang Dikaitkan dengan Refleksi Diri

Apa Makna Kayon Wayang? Simbol Budaya Jawa yang Dikaitkan dengan Refleksi Diri

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:46 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Akses Layanan JKN bagi Warga di Kepulauan Nias

BPJS Kesehatan Perkuat Akses Layanan JKN bagi Warga di Kepulauan Nias

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan yang Pas untuk Keluarga

Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan yang Pas untuk Keluarga

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:40 WIB

IHSG Naik Betah di Level 5.400 pada Sesi I, Saham BYAN hingga AMMN Jadi Pendorong

IHSG Naik Betah di Level 5.400 pada Sesi I, Saham BYAN hingga AMMN Jadi Pendorong

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:36 WIB

8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa

8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:35 WIB

SAFEnet: Serangan Digital pada 2025 Meningkat Tiga Kali Lipat

SAFEnet: Serangan Digital pada 2025 Meningkat Tiga Kali Lipat

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:33 WIB

DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:32 WIB

4 Acne Hybrid Sunscreen Proteksi SPF 35 Andalan Cegah Jerawat Makin Parah!

4 Acne Hybrid Sunscreen Proteksi SPF 35 Andalan Cegah Jerawat Makin Parah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

×