Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan. 
  • Pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara ataspengelolaan kekayaan alam.
  • Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL. Hal itu dilakukan saat Satgas PKH melakukan kunjungan ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH menunjukan bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Parimo]
Ilustrasi lokasi Pertambangan. [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Parimo]

Selain itu, lanjut Burhanuddin, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkunganyang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Burhanuddin menyebut tindakan tegas pencabutan izin didasarkanpada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya

Dalam aturan tersebut secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

baca juga

Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakansebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah kata Burhanuddin, hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara ataspengelolaan kekayaan alam.

Ke depan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” tandas Burhanuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB

3 Bulan Tambang Emas Milik Kristalin Ekalestari Ditutup Satgas PKH, IUP Dicabut Tanpa Kejelasan ESDM

3 Bulan Tambang Emas Milik Kristalin Ekalestari Ditutup Satgas PKH, IUP Dicabut Tanpa Kejelasan ESDM

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan dan Setor Rp52 Triliun

2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan dan Setor Rp52 Triliun

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Terkini

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Huawei Watch GT 7 Pro Hadir dengan Material Premium, GPS Akurat, dan Ketahanan Air 5 ATM

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Dari Lari untuk Melepas Penat hingga Seven Stars, Cara Febby Rastanty Menikmati Perjalanan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

Adu Kekayaan Bupati Indramayu Lucky Hakim vs Wakil Bupati Syaefudin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:14 WIB

BBM B50 Diduga Diselundupkan di Perairan Tanjung Emas

BBM B50 Diduga Diselundupkan di Perairan Tanjung Emas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:12 WIB

Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi

Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Suahasil Copot Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Era Purbaya

Suahasil Copot Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Berapa Harga iPhone Duo di Indonesia? Lebih Mahal dari Amerika

Berapa Harga iPhone Duo di Indonesia? Lebih Mahal dari Amerika

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

×