-
Pukat UGM menolak penghapusan pasal kerugian negara dan meminta pemerintah membenahi akar masalah penegakan hukum.
-
Empat delik korupsi perlu diadopsi: suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan tidak wajar.
-
DEN diminta membuka hasil kajian ke publik dan melibatkan masyarakat serta lembaga penegak hukum sebelum kebijakan diputuskan.
Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai penghapusan pasal kerugian keuangan negara bukan solusi untuk menjawab keluhan dunia usaha terhadap penegakan hukum antikorupsi.
Pemerintah justru didorong membenahi persoalan di lapangan sekaligus memperkuat aturan dengan mengadopsi empat delik korupsi yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan pemerintah bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) seharusnya fokus menyelesaikan persoalan riil yang menghambat iklim usaha, bukan mengubah atau menghapus ketentuan krusial dalam regulasi antikorupsi.
"Penting untuk mengobati akar masalah yang dikeluhkan oleh dunia usaha. Konteks DEN ini kan banyaknya keluhan dari BUMN, dari dunia usaha akan pemberantasan korupsi yang dianggap eksesif oleh praktik sebagian aparat penegak hukum," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Zaenur, hambatan dunia usaha tidak semata-mata berkaitan dengan aturan pemberantasan korupsi.
Beban biaya yang tidak ekonomis serta tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga pemerasan terhadap pelaku bisnis, juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
Karena itu, pemerintah perlu memperbaiki disiplin dan kecermatan aparat dalam menangani perkara korupsi. Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP, menurut dia, tidak boleh dilakukan secara serampangan, tetapi harus didasarkan pada pemenuhan seluruh unsur delik.
"Harus dengan mens rea, sehingga tidak menjerat pihak yang salah prosedur itu tadi," ujarnya.
Dorong Adopsi Empat Delik Korupsi
Alih-alih menghapus pasal kerugian keuangan negara, Zaenur menilai penataan hukum antikorupsi seharusnya diarahkan untuk menutup celah hukum melalui pengadopsian delik-delik yang telah diatur dalam UNCAC dan belum diakomodasi secara komprehensif dalam hukum nasional.
"Kalau memang DEN ingin melakukan usulan perubahan Undang-Undang Tipikor secara mendasar, justru yang harus dilakukan adalah mengusulkan kepada Presiden agar delik-delik yang sudah diatur di dalam UNCAC, Konvensi PBB Melawan Korupsi, itu dapat diadopsi dalam hukum Indonesia," tegasnya.
Zaenur menyebut setidaknya ada empat delik yang perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum nasional, yakni suap kepada pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan yang tidak wajar.
Menurut Zaenur, kriminalisasi terhadap empat delik tersebut lebih relevan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup kekosongan aturan dibandingkan menghapus ketentuan mengenai kerugian keuangan negara.
"Jadi ketika ingin melakukan penataan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, UNCAC ini memang dapat menjadi salah satu acuan. Tetapi bukan kemudian dengan menghilangkan pasal kerugian keuangan negara," tuturnya.
Minta Kajian DEN Dibuka ke Publik
Pukat UGM juga meminta DEN membuka hasil kajiannya mengenai usulan perubahan aturan antikorupsi agar masyarakat dapat menelaah dan memperdebatkan gagasan tersebut secara terbuka.
"Saran kami yang pertama, Dewan Ekonomi Nasional mohon publikasikan hasil kajian agar dapat menjadi diskursus publik yang sehat. Tujuannya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya," ujarnya.
Selain mendorong transparansi, Pukat UGM mengingatkan Presiden agar tidak terburu-buru mengambil keputusan.
Pemerintah diminta menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi.