-
Dewan Undangan Negeri Sarawak resmi dibubarkan pada Senin (26/10) untuk memicu pemilu kilat.
-
Pemilihan umum Sarawak wajib diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam kurun 60 hari.
-
Pemungutan suara diprediksi berlangsung pada pertengahan Desember menyusul gelombang pemilu daerah di Malaysia.
Suara.com - Pemerintah Sarawak memajukan jadwal pemilihan umum daerah secara mendadak setelah menyepakati pembubaran parlemen atau DPR Serawak lebih awal dari masa jabatan resminya. Keputusan ini diambil untuk memberikan mandat baru kepada rakyat melalui pemungutan suara yang wajib digelar maksimal 60 hari ke depan.
Dikutip dari CNA, langkah politik Sarawak ini menandai gelombang baru pemilu tingkat negeri yang terus bergulir di Malaysia sepanjang tahun terakhir. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh otoritas tertinggi eksekutif setelah mendapatkan pengesahan resmi dari kepala daerah setempat.
Pengumuman ini mengubah peta politik wilayah tersebut karena agenda pesta demokrasi yang seharusnya baru berlangsung pada April 2027 dipangkas lebih cepat. Dinamika ini mempertegas tren percepatan pemilu daerah yang sebelumnya melanda Sabah, Johor, hingga Negeri Sembilan.
Perdana Menteri Sarawak Abang Johari Openg menyampaikan pengumuman pembubaran tersebut dalam konferensi pers pada Jumat sore di Kuching, setelah mendapatkan persetujuan dari Yang di-Pertua Negeri Sarawak Wan Junaidi Tuanku Jaafar.
Proses hukum pembubaran lembaga legislatif itu dijadwalkan berlaku efektif mulai Senin, 26 Oktober.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia kini memegang kendali penuh untuk menentukan hari pemungutan suara dan masa kampanye. Penyelenggara pemilu akan segera mengagendakan rapat khusus guna menyusun seluruh tahapan penetapan calon hingga pemungutan suara.
Sinyal mengenai potensi tanggal pencoblosan sebenarnya sudah mulai berembus dari kalangan pejabat internal kementerian daerah. Spekulasi mengenai jadwal pemungutan suara mengarah pada akhir tahun sebagai momentum yang paling memungkinkan.
Menteri Pariwisata, Industri Kreatif, dan Seni Pertunjukan Sarawak Abdul Karim Rahman Hamzah sebelumnya mengatakan bahwa pemilihan umum dapat diadakan pada bulan Desember, dengan 12 Desember atau 19 Desember sebagai kemungkinan tanggal pemungutan suara.
Ajang pemilu di Sarawak ini melengkapi rentetan gelombang pemilihan umum tingkat negeri yang marak terjadi di kawasan semenanjung dan Borneo. Sebelum Sarawak mengambil langkah ini, Melaka juga telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada 14 November.