- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta anggota KPU RI periode 2022-2027 yang terlibat penyusunan pasal bermasalah dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilarang mengikuti seleksi periode berikutnya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Mardani menyatakan di Komplek Parlemen Jakarta bahwa aturan tersebut memuat dispensasi yang tidak pernah dibahas bersama DPR dan bertentangan dengan prinsip hukum.
- Pemerintah dan DPR telah merampungkan proses administrasi pembentukan Panitia Seleksi calon anggota KPU RI yang dijadwalkan segera diumumkan ke publik.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai anggota KPU RI periode 2022-2027 yang terlibat dalam penyusunan pasal selundupan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak boleh diberi kesempatan untuk mengikuti kembali seleksi calon anggota KPU RI periode 2027-2032.
Hal itu ditenggarai adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 diduga sebagai aturan yang turut serta meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden hingga menjadi Wapres.
Mardani mendorong agar pihak-pihak yang terlibat dalam kemunculan pasal bermasalah tersebut diungkap secara transparan kepada publik serta ditandai agar tidak lolos dalam proses seleksi mendatang.
"Pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan," ujar Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kesamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa pasal bermasalah itu sama sekali tidak pernah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
"Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi kalau itu ada, karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
"Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDI-P pendukung Ganjar, kalau ada pasal itu pasti kami akan... pendukung Prabowo juga saya yakin pasti akan mempersoalkan ini," tegasnya.
Selain menyoroti rekam jejak calon penyelenggara pemilu, Mardani juga mengingatkan pentingnya integritas dan kapasitas para anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU RI agar terhindar dari praktik titipan pihak tertentu.
"Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, Mardani angkat bicara mengenai perkembangan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir. Mengacu hal itu ada Oktober 2026 setidaknya Tim Pansel harus sudah dibentuk.
Mardani menjelaskan, bahwa secara batas waktu jadwal, penetapan tersebut idealnya sudah terlaksana pada pertengahan Oktober 2026.
Ia mengonfirmasi bahwa proses administrasi di tingkat pemerintah dan DPR RI sebenarnya telah rampung.
"Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," ujar Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, bahwa publik hanya tinggal menunggu waktu sampai komposisi timsel tersebut dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.
"Tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan," lanjutnya.