- Kejati NTB menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mesin sampah senilai Rp20 miliar milik Pemkab Lombok Barat.
- Penyelidikan mencakup pemeriksaan lapangan, klarifikasi pejabat, serta koordinasi bersama KPK untuk pembagian kewenangan penanganan kasus.
- Proyek anggaran BTT 2025–2026 tersebut disorot karena mengalami kerusakan operasional dan dipertanyakan oleh DPRD setempat.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Proyek senilai Rp20 miliar itu tengah didalami setelah muncul laporan pengaduan masyarakat.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, kejaksaan tidak bisa langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan laporan tersebut. Penyidik perlu memeriksa kondisi mesin di lapangan dan mengumpulkan data pembanding.
"Artinya kami harus klarifikasi dahulu di lapangan, cek alat, cari data pembanding," katanya di Mataram, Jumat (23/10/2026).
Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Jadi, masih penyelidikan, pengumpulan data dan bahan keterangan," ucapnya.
Kejati NTB juga berencana berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pengadaan mesin tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka.
"Koordinasi ini juga menjadi bagian dari kesepakatan lama antara kejaksaan, Polri, dan KPK dalam penanganan sebuah perkara korupsi," ujarnya.
Harun menjelaskan, koordinasi diperlukan untuk memastikan lembaga mana yang berwenang menangani perkara tersebut. Jika KPK lebih dahulu menangani suatu kasus korupsi, kejaksaan maupun Polri tidak dapat mengambil langkah serupa.
Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan sampah ini berada di bawah kendali Bidang Pidana Khusus Kejati NTB. Sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat juga telah dimintai klarifikasi.
Mesin Rp20 Miliar Disorot, Sempat Rusak
Dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Masaro tersebut ditempatkan di Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Kecamatan Batulayar.
Pengadaan senilai Rp20 miliar itu menggunakan anggaran dari pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2025–2026.
Pemerintah daerah mengadakan mesin tersebut untuk menangani kondisi darurat sampah, dengan target kapasitas pengolahan hingga 20 ton sampah per hari untuk setiap unit.
Pengadaan dilakukan secara bertahap. Pembangunan di PDU Lingsar dilaksanakan lebih dahulu, sedangkan pemasangan mesin di TPST Senteluk dilakukan melalui APBD Perubahan.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul persoalan operasional. Pada Maret 2026, mesin di TPST Senteluk sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan pada bagian blower insinerator.
Saat itu, pemerintah daerah menyebut sampah yang belum terpilah, termasuk material keras, sebagai salah satu penyebab gangguan mesin.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat turut menyoroti sejumlah persoalan dalam pengadaan yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat tersebut.
Sorotan mencakup penggunaan anggaran BTT, kondisi mesin yang disebut baru sekitar dua bulan beroperasi tetapi sudah mengalami kerusakan, hingga kesesuaian spesifikasi mesin dengan informasi yang tercantum dalam e-katalog.
DPRD pun meminta Inspektorat melakukan audit terhadap pengadaan tersebut. Sementara itu, Pemkab Lombok Barat menyatakan proses pengadaan telah melalui pertimbangan teknis dan mesin masih berada dalam masa garansi. (Antara)