- Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di Jakarta.
- Kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup dosen, pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan keputusan itu dicapai setelah pembahasan lintas sektor yang mendalam pada Jumat, 6 November 2026.
Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga meluas ke berbagai profesi lain seperti dosen, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, hingga Satpol PP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan, bahwa langkah ini diambil usai serangkaian pembahasan mendalam lintas kementerian dan sektor.
"Yang pertama, sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kebijakan ini merupakan perluasan dari skema sebelumnya yang semula baru menyasar tenaga PPPK paruh waktu di bidang pendidikan atau guru.
Setelah melalui perhitungan matang, scope pengangkatan akhirnya diperlebar untuk merangkul profesi pelayanan publik lainnya.
"Ya, itu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ya, kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, ya, menyebutnya ya, atau tenaga pelaksana lain," tuturnya
Ia menuturkan, penetapan ini menjadi titik terang dari finalisasi pembahasan tata kelola kepegawaian yang melibatkan berbagai pihak terkait.
"Dan alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan," pungkasnya.