NTB.Suara.com - Banyak pihak yang bertanya-tanya soal keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Joshua Hutabarat mengajukan banding. Umumnya, banding dilakukan JPU jika vonis lebih rendah dari tuntutan.
Namun, dalam sidang kali ini semua tuntutan JPU terpenuhi bahkan lebih. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun menjelaskan soal langkah banding yang dilakukan JPU.
Banding itu atas tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Sumedana menjelaskan, langkah ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa "Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya dalam siaran pers yang diterima ntb.suara.com, Selasa 21 Februari 2023.
Di mana terdakwa mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman. Contoh, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan berharap bisa lebih ringan dari vonis itu jika mengajukan banding.
"JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding. Berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding," terangnya.
Jadi, JPU juga memiliki hak untuk mempertahankan argumentasi hukum. "Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," tukasnya. ***