NTB.Suara.com – Mertua Arie Kriting atau ibunda Indah Permatasari bernama Nursyah membuat konten saat dia membasuh kaki ibunya, kemudian dia meminum air bekas cuci kaki ibu.
Tampaknya dia ingin menunjukkan bahwa dia sebagai anak yang penyayang atau berbakti kepada ibunya.
Selama ini, dia menuding anaknya, Indah Permatasari sebagai anak yang tidak berbakti kepada ibunya. Indah menikah dengan Arie Kriting yang tak direstui Nursyah.
Banyak netizen yang menghujatnya atas konten meminum air bekas cuci kaki ibu. Mereka juga menanyakan sunah atau hadits nabi Muhammad SAW tentang meminum air bekas cuci kaki ibu.
“Ini sih hal terbodoh menurut gue, sunahnya pun hanya membasuh kaki ibu bukan bekas basuhannya diminum,” tulis adhie atallah dalam kolom komentar Youtube Nursyah Garden.
“Sesat, sesat, dari mana sunahnya meminum air bekas cucian kaki. Astaghfirullah,” kata WAF Channel.
Lantas bagaimana hukum Islam terkait meminum air bekas cuci kaki ibu? Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. atau yang dikenal dengan Buya Yahya menyampaikan pandangannya.
Dia mengatakan, mencium kaki, termasuk kaki ibu memang dibenarkan dalam Islam. Sebab, itu ada dicontohkan sahabat nabi maupun Nabi Muhammad.
“Kalau mencium kaki masih ada. Dicontohkan sahabat nabi dan baginda nabi Muhammad SAW,” kata Buya Yahya dalam kanal Al-Banjah TV yang tayang 18 Januari 2018.
“Tapi bukan mencium air yang dibasuh. Gak ada pendidikan semacam itu, mencium kakinya ibunda lalu airnya diminum,” kata dia.
Dia justru mengkritik orang yang meminum air bekas basuh kaki ibu, namun sikapnya kepada orang tua justru keras.
“Tapi kalau ngomong kenceng membentak-bentak sama ibunya. Bohong benar itu orang,” kata dia.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, ini mengatakan, kelembutan terhadap ibu kalau tidak bisa mencium kakinya, bisa cukup dengan mencium tangannya, pipinya, atau keningnya.
“Setelah itu berakhlak yang lembut,” jelas dia.
Dia pun menegaskan, meminum kaki bekas basuh kaki ibu atau cuci kaki ibu itu tidak dibenarkan dalam Islam.