ntb

Tidak Ada Pelecehan Oleh David, Hakim Justru Ungkap AG Pernah 'Tidur Bareng' Mario Dandy Sebanyak 5 Kali

Suara NTB Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 07:34 WIB
Tidak Ada Pelecehan Oleh David, Hakim Justru Ungkap AG Pernah 'Tidur Bareng' Mario Dandy Sebanyak 5 Kali
AG dan Mario Dandy pernah berhubungan intim (Instagram)

NTB.Suara.com - Fakta mengejutkan dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy CS diungkap oleh hakim dalam persidangan pembacaan vonis.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 April 2023 itu dijelaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau tindak pelecehan David kepada AG

Fakta yang terkuak justru mengejutkan persidangan. Dari pernyataan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap bahwa AG pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. 

Tak hanya sekali tapi mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Hal yang disangkakan kepada korban David Ozora justru tidak terbukti.

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa (oleh David) itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ungkap hakim.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," Lanjut hakim di persidangan.

Dalam pemeriksaan AG terbukti cuma berbohong soal adanya pelecehan oleh David. Alasan inilah yang diduga membuat Mario Dandy marah yang menghajar David hingga koma.

Para terdakwa penganiayaan David juga saling bantah membantah kesaksian satu sama lain. Padahal dalam reka ulang adegan juga sudah jelas peran masing-masing pelaku.

Fakta ini juga membuat publik geram, pasalnya AG yang memberikan tuduhan pernah dilecehkan oleh David justru melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy yang diakui sebagai kekasihnya.

Baca Juga: Prediksi Bali United vs PSIS Semarang di BRI Liga 1: Head to Head, Skordan Link Live Streaming

Terdakwa AG telah divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (M.Iqbal/*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI