B. PERSYARATAN UMUM
1. Pendaftar kerja adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
2. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek;
4. Usia minimal Pendaftar kerja adalah 20 tahun maksimal 32 tahun pada tanggal 1 Juni
2023;
5. Pendidikan pendaftar kerja adalah minimal S-1 dengan IPK minimal 3,00;
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Surat lamaran
8. Daftar Riwayat Hidup
Baca Juga: Perludem Heran Bawaslu Ngeluh Soal Akses Silon Ke Publik: Aneh, Kan Punya Wewenang Panggil KPU
9. Pas foto berwarna (dengan minimal ukuran 300 kb);
10. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
11. Sertifikat pendukung lainnya;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
(setelah dinyatakan lulus);
13. Surat Keterangan sehat jasmani rohani (setelah dinyatakan lulus);
14. Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah dinyatakan lulus);