NTB.Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka menyatakan bahwa terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara masif.
Hal itu dikatakan Jan Samuel Maringka dalam rapat koordinasi pengawasan dan membuka langsung dialog jaga pangan dengan tema "Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian" di Kantor Gubernur NTB, Kamis (10/8/23).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013, luas lahan baku sawah 8,1 juta hektare dan tahun 2019 menurun menjadi 7,4 juta hektare.
Permasalahan lain yang terjadi masih banyak pemerintah daerah yang belum menetapkan RTRW/LP2B, dari 516 kota/kabupaten di Indonesia, baru 213 kabupaten/kota yang telah menetapkan perda RTRW/LP2B dengan didukung data spasial.
Berdasarkan data hasil verifikasi aktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN per September 2022 Luas Sawah dilindungi (LSD) di Provinsi NTB seluas 217.530, 67 hektar yang tersebar di 10 kabupaten/kota dan 4 kab/kota telah menetapkan LP2B, dan secara bertahap akan menyusul kabupaten/kota lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Jan Maringka menegaskan bahwa untuk mensukseskan program Kementerian Pertanian, tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Namun diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait untuk dapat menjaga dan membangun ketahanan pangan daerah guna menjadi lebih mandiri.
Ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat dan kesadaran semua pihak bahwa pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, serta dapat memberikan energi positif bagi kemajuan pertanian dan pangan di Provinsi NTB.
“Nusa Tenggara Barat sangat startegis dan punya potensi yang baik sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengendalian alih fungsi lahan untuk mewujudkan ketahanan pangan,” lanjut dia
Baca Juga: Doddy Hidayatullah Dikeluarkan dari Adam Musik, Dugaan Pelecehan Seksual Terbukti?
Sementara itu, Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, yang mewakili Gubernur NTB menyampaikan bahwa mengungkapkan bahwa penyusutan lahan sawah di NTB cukup tinggi, bahkan mencapai 10 ribu hektare tiap tahunnya, sehingga untuk sementara ini diatasi dengan kegiatan intensifikasi lahan, meningkatkan masa tanam dan optimasi lahan.
"Tetapi penetapan LP2B akan dipercepat. Harapan kami, akan tetap menjaga lahan pertanian, paling tidak bisa menahan laju alih fungsi lahan. Jika pun terpaksa, harus ada lahan pengganti," ujarnya.
Pada cara tersebut juga secara simbolis diberikan bantuan program Kementerian Pertanian untuk wilayah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2023 senilai Rp55,9 miliar, yang meliputi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta prasarana dan sarana pertanian.
Narasumber pada dialog jaga pangan kali ini adalah Direktur Jenderal Kementerian ATR /BPN, Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT, Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, Praktisi dari UGM, Direktorat Jenderal PSP, dan BPKP, dan dihadiri lebih dari 300 peserta. (*)