NTB.Suara.com - Komite Disiplin dan Etika Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memberikan hukuman kepada dua pemain tim U-23 Indonesia, yakni Komang Teguh dan Titan Agung, sehingga tidak bisa bermain di Piala AFF U-23 tahun 2023.
Komang Teguh dan Titan Agung mendapat hukuman larangan ikut dalam enam pertandingan internasional. Selain pemain, AFC juga memberikan hukuman kepada ofisial berupa skors enam pertandingan dan harus membayar denda US $1.000.
Hal itu sebagai imbas dari keributan saat pertandingan Indonesia melawan Thailand saat babak final SEA Games 2023. Hukuman tersebut diputuskan lewat rapat Komite Disiplin dan Etika AFC pada 11 Juli 2023.
Putusan itu diterima oleh PSSI pada 12 Juli 2023. Sehari kemudian, PSSI langsung berkomunikasi dengan AFC lewat email untuk menanyakan kepastian jika sanksi tersebut hanya berlaku di pertandingan persahabatan (friendly match).
"Kita di sanksi saat friendly match saja pada kategori umur yang sama dengan SEA games (berdasarkan technical handbook SEA Games, yaitu 22 tahun ke bawah) tanpa menjelaskan detail mengenai friendly match," jelas Manajer tim U-23 Indonesia Endri Erawan.
Setelah itu, kata dia, pihaknya menanyakan lewat email pada tanggal 2 Agustus apakah AFF merupakan kategori friendly match atau bukan. Sebab, berdasarkan AFC disiplinary code ada perbedaan antara friendly international match dan international turnamen.
Pertanyaan PSSI tersebut dijawab oleh AFC melalui surat pada tanggal 15 Agustus. Adapun isi surat balasan adalah AFF termasuk kategori friendly match karena tidak diorganisasi oleh AFC, di mana saat surat ini diterima posisi tim sudah berada di Thailand.
Tim U-23 Indonesia berangkat ke Thailand pada Senin (14/8) dengan berkekuatan 23 pemain. Sebelumnya mereka telah melakukan pemusatan latihan di Jakarta pada 11-13 Agustus di Jakarta.
"Dengan ini, PSSI telah mencoret Komang Teguh dan Titan Agung dari final registrasi daftar pemain untuk Piala AFF U-23 2023. Keduanya juga akan dikembalikan ke klub masing-masing," ucap Endri Erawan. (*)
Baca Juga: HUT RI ke-78, Dua Napi Teroris dan 1.366 Narapidana di Jogja Dapat Remisi