NTB.suara.com - Pada akhir tahun 1996, industri motor dunia menyaksikan kelahiran sebuah legenda, Honda CBR1100XX Super Blackbird. Motor kelas atas ini, yang sering disebut sebagai "si burung hitam," memiliki kubikasi mesin 1.137 cc dengan empat silinder inline yang dipasangkan di dalam rangka aluminium yang kokoh. Hadirnya motor ini juga menjadi awal perang kecepatan antar pabrikan.
Ketika berbicara tentang Honda CBR1100XX Super Blackbird, tidak ada yang berlebihan. Saat itu, motor ini dipuja karena kualitas pembuatannya yang tinggi dan kenyamanan berkendara yang luar biasa. Kecepatan adalah ciri khasnya, dan Blackbird langsung memecahkan rekor.
Honda menciptakan CBR1100XX Super Blackbird untuk menantang dominasi Kawasaki yang memegang rekor motor tercepat dengan Kawasaki Ninja ZX-11. Ini adalah motor pertama yang memegang label CBR dengan kubikasi tertinggi hingga saat ini.
Namun, persaingan kecepatan tidak berhenti di tangan Honda. Suzuki memasuki pertarungan ini dengan GSX1300R Hayabusa pada akhir dekade 1990-an. "Hayabusa" sendiri berarti "Peregrine Falcon," salah satu jenis burung elang tercepat di dunia. Perang kecepatan semakin memanas, memicu kekhawatiran atas keselamatan atas pengendara.
Akhirnya, para petinggi pabrikan motor merasa perlu mengambil tindakan. Di awal dekade baru, mereka mencapai kesepakatan tak tertulis yang dikenal sebagai 'gentleman's agreement' untuk mengakhiri perlombaan pembuatan motor cepat ini.
Pada tahun 2000, di era milenium, produsen motor sepakat untuk membatasi kecepatan motor produksi massal hingga 186 mil per jam atau 300 kilometer per jam. Keputusan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dan menghindari perlombaan tak terkendali dalam pembuatan motor yang semakin cepat.
Sampai saat ini, produsen motor masih mematuhi batasan kecepatan tersebut. Meskipun persaingan kecepatan telah mereda, warisan Honda CBR1100XX Super Blackbird dan Suzuki GSX1300R Hayabusa tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah motor kelas atas dengan legenda super cepatnya. (*)