Aksi sedemikian tentu pantang untuk dilakukan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan bisa dikenai hukuman selama 12 tahun.
Atraksi Sembarangan di Tengah Jalan, Ulah Pemotor Ini Bikin Orang Celaka
Minggu, 12 Juli 2020 | 21:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Lebih Murah dari BeAT: Motor Listrik Ini Seganteng Vixion tapi Harganya Selisih Rp13 Juta
03 Mei 2025 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI