Sementara soal TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Akan tetapi, pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal.
Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.