Dan perlu dicatat, dengan layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, maka pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone
Jum'at, 09 April 2021 | 17:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
OPPO Find N5: Smartphone Lipat Pertama di Dunia dengan Rating IPX9! Apa Artinya?
01 Mei 2025 | 19:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI