Pelaku juga menempelkan nomor registrasi palsu pada bagian kemasan dengan menggunakan mesin registrasi serupa dengan kemasan oli asli.
Para pelaku saat ini masih dalam pemerikasaan oleh petugas kepolisian, mereka terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Brebes mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati sebelum membeli oli. Pastikan kemasan tersegel dan warna oli sesuai dengan aslinya