Heboh Curhat Pemilik Daihatsu Sigra yang Garasinya Diserobot Tetangga, Ternyata Bisa Kena Kurungan Penjara, Ini Pasalnya

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:54 WIB
Heboh Curhat Pemilik Daihatsu Sigra yang Garasinya Diserobot Tetangga, Ternyata Bisa Kena Kurungan Penjara, Ini Pasalnya
Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)

Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan persoalan garasi rumah diserobot tetangga untuk memarkir mobil.

Padahal jelas-jelas garasi tersebut dibuat untuk parkir mobil pemilik rumah, bukan mobil punya tetangga.

Hal ini pun ramai dan viral di media sosial. Beberapa warganet pun banyak yang memberi dukungan untuk melaporkan tindakan tetangga yang seenak parkir di garasi pemilik rumah.

Ternyata ulah tak terpuji dari tetangga tersebut bisa dilaporkan polisi. Bahkan pelaku bisa kena sanksi pidana.

Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)
Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)

Sebelum merujuk ke undang-undang yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan tetangga tersebut, mari kita pahami tentang pengertian parkir.

Menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.

Lalu tentang permasalahan lahan parkir yang digunakan tetangga untuk memarkir mobilnya, pemilik rumah bisa membktikan suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga tersebut.

Hal ini tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," tulis dalam pasal tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik rumah bisa menempuh ke langkah hukum dengan prosedur berikut.

1. Melaporkan dugaan tindak pada ke kantor kepolisian setempat

Hal ini merujuk pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Pemilik Daihatsu Sigra Sering Diledek Tetangga Bikin Nyesek: Mobilnya Diejek Murah, Garasinya Malah Diserobot

Curhat Pemilik Daihatsu Sigra Sering Diledek Tetangga Bikin Nyesek: Mobilnya Diejek Murah, Garasinya Malah Diserobot

Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 15:34 WIB

The Best 5 Oto: Daihatsu Ayla Harga Baru, PPnBM DTP, Beda Honda PCX dan CBS

The Best 5 Oto: Daihatsu Ayla Harga Baru, PPnBM DTP, Beda Honda PCX dan CBS

Otomotif | Senin, 24 Januari 2022 | 09:16 WIB

Daihatsu Sigra dan Ayla Dapatkan PPnBM DTP, Ini Daftar Harga Produk Selengkapnya

Daihatsu Sigra dan Ayla Dapatkan PPnBM DTP, Ini Daftar Harga Produk Selengkapnya

Otomotif | Minggu, 23 Januari 2022 | 11:41 WIB

Terkini

5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel

5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:06 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:52 WIB

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:25 WIB

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:05 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran

Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:47 WIB

Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya

Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:27 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:48 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas

Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:18 WIB

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:13 WIB