Heboh Curhat Pemilik Daihatsu Sigra yang Garasinya Diserobot Tetangga, Ternyata Bisa Kena Kurungan Penjara, Ini Pasalnya

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:54 WIB
Heboh Curhat Pemilik Daihatsu Sigra yang Garasinya Diserobot Tetangga, Ternyata Bisa Kena Kurungan Penjara, Ini Pasalnya
Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)

Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan persoalan garasi rumah diserobot tetangga untuk memarkir mobil.

Padahal jelas-jelas garasi tersebut dibuat untuk parkir mobil pemilik rumah, bukan mobil punya tetangga.

Hal ini pun ramai dan viral di media sosial. Beberapa warganet pun banyak yang memberi dukungan untuk melaporkan tindakan tetangga yang seenak parkir di garasi pemilik rumah.

Ternyata ulah tak terpuji dari tetangga tersebut bisa dilaporkan polisi. Bahkan pelaku bisa kena sanksi pidana.

Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)
Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)

Sebelum merujuk ke undang-undang yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan tetangga tersebut, mari kita pahami tentang pengertian parkir.

Menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.

Lalu tentang permasalahan lahan parkir yang digunakan tetangga untuk memarkir mobilnya, pemilik rumah bisa membktikan suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga tersebut.

Hal ini tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," tulis dalam pasal tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik rumah bisa menempuh ke langkah hukum dengan prosedur berikut.

1. Melaporkan dugaan tindak pada ke kantor kepolisian setempat

Hal ini merujuk pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Pemilik Daihatsu Sigra Sering Diledek Tetangga Bikin Nyesek: Mobilnya Diejek Murah, Garasinya Malah Diserobot

Curhat Pemilik Daihatsu Sigra Sering Diledek Tetangga Bikin Nyesek: Mobilnya Diejek Murah, Garasinya Malah Diserobot

Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 15:34 WIB

The Best 5 Oto: Daihatsu Ayla Harga Baru, PPnBM DTP, Beda Honda PCX dan CBS

The Best 5 Oto: Daihatsu Ayla Harga Baru, PPnBM DTP, Beda Honda PCX dan CBS

Otomotif | Senin, 24 Januari 2022 | 09:16 WIB

Daihatsu Sigra dan Ayla Dapatkan PPnBM DTP, Ini Daftar Harga Produk Selengkapnya

Daihatsu Sigra dan Ayla Dapatkan PPnBM DTP, Ini Daftar Harga Produk Selengkapnya

Otomotif | Minggu, 23 Januari 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:58 WIB

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:03 WIB

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:19 WIB

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:56 WIB