Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!

Cesar Uji Tawakal

Senin, 14 Februari 2022 | 13:05 WIB
Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!
Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)

Suara.com - Topik terkait blokir kendaraan online belakangan mengemuka, menyusul isu pemberlakuan pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan. Terlebih untuk Anda yang baru saja menjual kendaraan, hal ini wajib dilakukan agar tak terbebani pajak itu.

Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Namun bukan tak mungkin akan diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya. Jadi ada baiknya Anda paham mengenai cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online.

Cara Blokir Kendaraan Online atau Blokir STNK Online

1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.

3. Jika sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada email yang Anda daftarkan.

4. Masuk dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.

5. Masuk ke Homepage pajakonline.jakarta.go.id lalu pilih kolom PKB.

6. Lihat semua informasi terkait kendaraan yang Anda miliki, termasuk informasi kendaraan yang akan diblokir.

baca juga

7. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.

8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.

9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.

10. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.

Syarat yang Wajib Dipenuhi dan Dipersiapkan

Untuk syaratnya sendiri antara lain adalah sebagai berikut.

1. KTP pemilik kendaraan

2. KK

3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis

4. STNK atau BPKB kendaraan

5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan

Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Itu tadi sedikit informasi terkait cara blokir kendaraan online. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 12:24 WIB

Pakai Aplikasi Ponsel, Pengisi Daya Mobil Listrik Mercedes-Benz Wallbox Bisa Dipantau Jarak Jauh

Pakai Aplikasi Ponsel, Pengisi Daya Mobil Listrik Mercedes-Benz Wallbox Bisa Dipantau Jarak Jauh

Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB

Kepakkan Sayap dan Perluas Jaringan, CARRO Resmi Hadir di Yogyakarta

Kepakkan Sayap dan Perluas Jaringan, CARRO Resmi Hadir di Yogyakarta

Otomotif | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Viral Pria Denmark Boyong Keluarga Besar Bawa Hantaran Lamaran Gadis Selomerto Wonosobo

Viral Pria Denmark Boyong Keluarga Besar Bawa Hantaran Lamaran Gadis Selomerto Wonosobo

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Syarat dan Ketentuan Program Konversi Cicilan Kartu Kredit BRI via BRImo

Syarat dan Ketentuan Program Konversi Cicilan Kartu Kredit BRI via BRImo

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba

Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:21 WIB

Apa Itu Mesh Cushion? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Lama

Apa Itu Mesh Cushion? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Perkuat Hilirisasi Sawit, Kemenkop Dorong Koperasi dan LPDB Buka Akses Pembiayaan

Perkuat Hilirisasi Sawit, Kemenkop Dorong Koperasi dan LPDB Buka Akses Pembiayaan

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Gaji PNS Terlambat Buntut Perang dan Krisis Minyak di Irak

Gaji PNS Terlambat Buntut Perang dan Krisis Minyak di Irak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:12 WIB

10 Rekomendasi Lagu Backsound TikTok Tema Pramuka yang Membakar Semangat

10 Rekomendasi Lagu Backsound TikTok Tema Pramuka yang Membakar Semangat

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, 81 Pesawat hingga Rafale Bakal Hiasi Langit Istana Merdeka

Jelang HUT ke-81 RI, 81 Pesawat hingga Rafale Bakal Hiasi Langit Istana Merdeka

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:10 WIB

×