Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!

Cesar Uji Tawakal

Senin, 14 Februari 2022 | 13:05 WIB
Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!
Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)

Suara.com - Topik terkait blokir kendaraan online belakangan mengemuka, menyusul isu pemberlakuan pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan. Terlebih untuk Anda yang baru saja menjual kendaraan, hal ini wajib dilakukan agar tak terbebani pajak itu.

Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Namun bukan tak mungkin akan diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya. Jadi ada baiknya Anda paham mengenai cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online.

Cara Blokir Kendaraan Online atau Blokir STNK Online

1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.

3. Jika sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada email yang Anda daftarkan.

4. Masuk dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.

5. Masuk ke Homepage pajakonline.jakarta.go.id lalu pilih kolom PKB.

6. Lihat semua informasi terkait kendaraan yang Anda miliki, termasuk informasi kendaraan yang akan diblokir.

baca juga

7. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.

8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.

9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.

10. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.

Syarat yang Wajib Dipenuhi dan Dipersiapkan

Untuk syaratnya sendiri antara lain adalah sebagai berikut.

1. KTP pemilik kendaraan

2. KK

3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis

4. STNK atau BPKB kendaraan

5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan

Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Itu tadi sedikit informasi terkait cara blokir kendaraan online. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 12:24 WIB

Pakai Aplikasi Ponsel, Pengisi Daya Mobil Listrik Mercedes-Benz Wallbox Bisa Dipantau Jarak Jauh

Pakai Aplikasi Ponsel, Pengisi Daya Mobil Listrik Mercedes-Benz Wallbox Bisa Dipantau Jarak Jauh

Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB

Kepakkan Sayap dan Perluas Jaringan, CARRO Resmi Hadir di Yogyakarta

Kepakkan Sayap dan Perluas Jaringan, CARRO Resmi Hadir di Yogyakarta

Otomotif | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

×