Intip Pajak Toyota Fortuner Mulai dari Mobil Buatan Tahun 2004, Berapaan, sih?

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:00 WIB
Intip Pajak Toyota Fortuner Mulai dari Mobil Buatan Tahun 2004, Berapaan, sih?
New Toyota Fortuner 2022 resmi meluncur Kamis (13/1/2022) bersama All-New Toyota Land Cruiser [PT TAM].

Suara.com - Selain nyaman dikendarai Toyota Fortuner yang memiliki kapasitas besar menjadi opsi menarik untuk Anda yang selalu bepergian dalam rombongan. Meski demikian selain mengetahui harganya, Anda juga wajib mengetahui pajak Toyota Fortuner. Tak perlu bingung mencari, Anda bisa cek gambaran umumnya di sini!

Jika mengacu pada aturan baku yang berlaku di Indonesia, pajak yang dikenakan adalah 1,5% untuk wilayah luar Jakarta, dan 2% untuk wilayah Jakarta. Jika dilihat, pajak paling rendah untuk unit Fortuner adalah Rp2.055.000 dan paling tinggi di angka Rp7.200.000.

Pajak Toyota Fortuner ini akan tergantung varian mobil dan tahun produksinya. Untuk melihat gambaran umumnya, berikut pajak unit Fortuner dari model tahun 2004 hingga 2022.

Pajak Toyota Fortuner Lengkap

Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)
Ilustrasi penghitungan pajak mobil atau kendaraan. (Pixabay.com)
  • Toyota Fortuner tahun 2004 sekitar Rp2.055.000
  • Toyota Fortuner tahun 2005 mulai dari Rp2.130.000 - Rp3.060.000
  • Toyota Fortuner tahun 2006 mulai dari Rp2.225.000 - Rp3.240.000
  • Toyota Fortuner tahun 2007 mulai dari Rp2.235.000 - Rp4.095.000
  • Toyota Fortuner tahun 2008 mulai dari Rp2.460.000 - Rp3.570.000
  • Toyota Fortuner tahun 2009 mulai dari Rp2.865.000 - Rp3.765.000
  • Toyota Fortuner tahun 2010 mulai dari Rp3.225.000 - Rp3.960.000
  • Toyota Fortuner tahun 2011 mulai dari Rp3.330.000 - Rp4.185.000
  • Toyota Fortuner tahun 2012 mulai dari Rp3.405.000 - Rp4.380.000
  • Toyota Fortuner tahun 2013 mulai dari Rp3.825.000 - Rp4.620.000
  • Toyota Fortuner tahun 2014 mulai dari Rp4.320.000 - Rp5.150.000
  • Toyota Fortuner tahun 2015 mulai dari Rp4.365.000 - Rp5.670.000
  • Toyota Fortuner tahun 2016 mulai dari Rp4.635.000 - Rp6.030.000
  • Toyota Fortuner tahun 2017 mulai dari Rp5.280.000 - Rp7.485.000
  • Toyota Fortuner tahun 2018 mulai dari Rp5.460.000 - Rp7.710.000
  • Toyota Fortuner tahun 2019 mulai dari Rp5.535.000 - Rp7.785.000
  • Toyota Fortuner tahun 2020 mulai dari Rp5.535.000 - Rp7.785.000

Untuk mobil Fortuner tahun 2021 dan 2022, penghitungannya bisa menggunakan rumus yang sama dengan cara yang dituliskan di bagian awal tadi. Jadi nilainya juga akan mengikuti harga beli mobil yang Anda miliki tersebut.

Tentu selain pajak kendaraan, ada beberapa pajak lain yang juga wajib dipertimbangkan seperti pajak progresif, pajak 5 tahunan, dan denda pajak saat Anda terlambat membayarkan pajak. Semua pajak ini wajib diperhitungkan. Semoga informasi terkait pajak Toyota Fortuner ini bisa bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Terbaik untuk Mudik

5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Terbaik untuk Mudik

Otomotif | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:56 WIB

Kerap Ditemui di Mobil-Mobil Terkini, Apa Itu VVT? Simak Penjelasannya

Kerap Ditemui di Mobil-Mobil Terkini, Apa Itu VVT? Simak Penjelasannya

Otomotif | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:00 WIB

Daftar Harga Daihatsu Gran Max Bulan Maret-April, Cocok untuk Usaha atau Bepergian Ramai-Ramai

Daftar Harga Daihatsu Gran Max Bulan Maret-April, Cocok untuk Usaha atau Bepergian Ramai-Ramai

Otomotif | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

×