Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 06 Mei 2022 | 15:45 WIB
Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak motor. Jika telat bayar, maka akan dikenakan denda. Untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar denda tentu harus tahu cara menghitungan denda keterlambatan. Semakin lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. Cara menghitung denda pajak kendaraan. Lantas, bagaimana cara hitung denda telat bayar pajak motor?

Diketahui, mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur. Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda. 

Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.

Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

1. Telat Kurang dari Sebulan

Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan. Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.

2. Telat lebih dari sebulan

Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini: 

  • Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat Bertahun-tahun

baca juga

Jika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:

  • Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini Bocorannya

Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini Bocorannya

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:51 WIB

Kawasaki Rilis New KLX230R Model 2023, Dibanderol Rp 50 Juta

Kawasaki Rilis New KLX230R Model 2023, Dibanderol Rp 50 Juta

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:33 WIB

Honda CB250T Harganya Berapa? Fans Mickey Tokyo Revengers Wajib Tahu

Honda CB250T Harganya Berapa? Fans Mickey Tokyo Revengers Wajib Tahu

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50

Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:14 WIB

IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan

IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:04 WIB

IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional

IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:36 WIB

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026

Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:53 WIB

4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?

4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:34 WIB

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:53 WIB

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25 WIB

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

×