Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 06 Mei 2022 | 15:45 WIB
Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak motor. Jika telat bayar, maka akan dikenakan denda. Untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar denda tentu harus tahu cara menghitungan denda keterlambatan. Semakin lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. Cara menghitung denda pajak kendaraan. Lantas, bagaimana cara hitung denda telat bayar pajak motor?

Diketahui, mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur. Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda. 

Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.

Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

1. Telat Kurang dari Sebulan

Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan. Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.

2. Telat lebih dari sebulan

Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini: 

  • Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat Bertahun-tahun

Jika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:

  • Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini Bocorannya

Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini Bocorannya

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:51 WIB

Kawasaki Rilis New KLX230R Model 2023, Dibanderol Rp 50 Juta

Kawasaki Rilis New KLX230R Model 2023, Dibanderol Rp 50 Juta

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:33 WIB

Honda CB250T Harganya Berapa? Fans Mickey Tokyo Revengers Wajib Tahu

Honda CB250T Harganya Berapa? Fans Mickey Tokyo Revengers Wajib Tahu

Otomotif | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas

Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 19:08 WIB

Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?

Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 18:34 WIB

Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?

Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin

BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:27 WIB

BYD Atto 1 Minggir Dulu, Ini Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

BYD Atto 1 Minggir Dulu, Ini Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB

Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid

Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:05 WIB

Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?

Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 14:23 WIB

Apa Penyebab Motor Pedro Acosta Lumpuh? Mesin Hidup tapi Hilang Tenaga dan Bikin Alex Marquez Crash

Apa Penyebab Motor Pedro Acosta Lumpuh? Mesin Hidup tapi Hilang Tenaga dan Bikin Alex Marquez Crash

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB

Lebih Canggih dari PCX 160, Fitur Overkill Apa Saja yang Disembunyikan Suzuki Burgman 15 Terbaru?

Lebih Canggih dari PCX 160, Fitur Overkill Apa Saja yang Disembunyikan Suzuki Burgman 15 Terbaru?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 13:05 WIB