Heboh Pemotor Cekcok dengan Polisi Gegara Tak Terima Motornya Disita di Area Dealer, Warganet Curiga Hanya Konten

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 23 Juni 2022 | 16:00 WIB
Heboh Pemotor Cekcok dengan Polisi Gegara Tak Terima Motornya Disita di Area Dealer, Warganet Curiga Hanya Konten
Pemotor cekcok dengan polisi karena motornya disita di depan dealer (Instagram)

Suara.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pemotor dengan polisi tepat di depan dealer. Insiden ini disebabkan pemotor yang merasa nggak terima karena motornya disita polisi.

Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun TikTok @fendimobile775 lalu direpost oleh akun Instagram @underc0ver.id dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut diperlihatkan sosok pemotor yang emosi karena motornya disita polisi. Pemotor tersebut mengaku kalau motornya berupa Kawasaki Ninja baru keluar dari dealer. Motor tersebut memang belum dilengkapi pelat nomor sebagai identitas kendaraan.

"Pak ini posisinya masih di dealer," ujar pemotor dengan nada ngegas ke polisi.

Pemotor cekcok dengan polisi karena motornya disita di depan dealer (Instagram)
Pemotor cekcok dengan polisi karena motornya disita di depan dealer (Instagram)

Lalu polisi tersebut terlihat sedang berkomunikasi dengan salah satu rekannya melalui HT yang berada di dekat saku dadanya.

Video ini pun menjadi sorotan publik dan berbagai komentar membajiri postingan. Tak sedikit warganet yang menyebut kalau ini hanya konten belaka.

"Jangan nge gass. Dulu. Siapa tau konten, mana video gak jelas," tulis @fac***.

"Itu plat belum keluar," beber tri***.

"Motor ko gada Nopol nya. Kalo baru keluar dealer pasti ada tempat Nopolnya minimal di atas spakbor depan. Kynya kabur ke dealer deh ini," celetuk @mhm***.

baca juga

Ngomongin tentang aturan baru mengenai motor yang keluar dari dealer usai dibeli oleh konsumen. Konsumen tidak bisa langsung menggunakan motor tersebut di jalan raya. 

Lalu bagaimana cara pemotor agar bisa menggunakan di jalan raya? Pemotor biasanya akan diberikan sebuah pelat nomor sementara berwarna putih dan ditambah dengan adanya Surat Tanda Coba Kendaraan alias STCK.

STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan.

Untuk bisa mendapatkan STCK dari kepolisian, tentunya ada syarat dan ketentuan yang peru dilakukan, diantaranya:

1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.

2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).

3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).

4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Segera Diproses Hukum

Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Segera Diproses Hukum

Surakarta | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:25 WIB

Anak Buya Arrazy Tewas Tertembak, Polri Tindak Tegas Anggotanya Meski Pihak Keluarga Anggap Musibah

Anak Buya Arrazy Tewas Tertembak, Polri Tindak Tegas Anggotanya Meski Pihak Keluarga Anggap Musibah

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:12 WIB

Beredar Video Pemotor Ngaku Baru Keluar dari Dealer Langsung Dicegat Polisi

Beredar Video Pemotor Ngaku Baru Keluar dari Dealer Langsung Dicegat Polisi

Hits | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×