"Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya untuk kaldera Bromo atau Tengger tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” tandas Hendro Widjanarko.
Kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil. Dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang, dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.
"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," ungkapnya.
Pembatasan kendaraan bermotor itu juga berangkat dari surat yang dikeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.