Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Periode Mudik Lebaran, Tapi Ada Pengecualian...

Minggu, 31 Maret 2024 | 11:15 WIB
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Periode Mudik Lebaran, Tapi Ada Pengecualian...
Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (13/4/2023). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semarang - Solo - Ngawi

Semarang - Demak

Jogja - Solo (Fungsional)

Sementara pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol meliputi:

1. Sumatera Utara:

Medan - Berastagi

Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

Jambi - Sorolangun - Padang

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2024, Ini Imbauan Kecepatan Mobil dari Astra Infra

Jambi - Tebo - Padang

Jambi - Sengeti - Padang

Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung :

Jambi - Palembang - Lampung 

4. DKI Jakarta - Banten:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI