Tiga Alasan Sebaiknya Motor Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Manuel Jeghesta Nainggolan

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:15 WIB
Tiga Alasan Sebaiknya Motor Tidak Menggunakan Knalpot Brong
Ilustrasi knalpot bising (Shutterstock)

Suara.com - Knalpot adalah komponen di kendaraan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan gas sisa pembakaran, mengurangi emisi gas buang yang dikeluarkan oleh mesin pembakaran internal dan sebagai peredam bising dari sistem pembuangan kendaraan.

Sekarang banyak ditemui pemilik motor yang memilih menggunakan knalpot brong agar suara motor jadi lebih gahar.

Namun penggantian knalpot standar pabrikan ke knalpot brong sesunguhnya tidak dianjurkan karena knalpot standar sudah dirancang sesuai spesifikasi kendaraan dan regulasi yang diatur.

Ini tiga alasan mengapa knalpot standar pabrik lebih dianjurkan dibandingkan knalpot brong, seperti dikutip dari Wahana Honda:

Meredam Suara dari Ruang Bakar

Fungsi utama knalpot adalah meredam suara bising dari ruang bakar. Suara bising dihasilkan dari ledakan yang terjadi pada ruang bakar akibat proses pembakaran antara udara dan bahan bakar.

Agar suara yang dilepaskan oleh mesin tidak terlalu keras maka harus diredam dulu di knalpot. Apabila knalpot standar diganti menjadi knalpot brong maka suara yang dihasilkan akan lebih kencang dan dapat mengganggu pendengaran. Knalpot standar pabrik sudah didesain dan dirancang mengikuti regulasi terkait tingkat kebisingan yang bisa diredam, sehingga sangat dianjurkan untuk tidak diganti.

Mengurangi Emisi Gas Buang

Dengan melakukan modifikasi knalpot menjadi tidak standar dapat menyebabkan emisi yang dihasilkan menjadi lebih buruk. Karena spesifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standar mesin maka dapat menyebabkan efisiensi pembakaran menjadi tidak optimal. Walaupun emisi yang dihasilkan dari asap kendaraan bermotor tidak bisa dihilangkan namun bisa diminimalisir jumlahnya. Caranya adalah dengan tetap menggunakan knalpot standar bawaan pabrik.

baca juga

Membatalkan Garansi

Apabila terjadi masalah maupun kerusakan pada motor, klaim garansi masih bisa dilakukan apabila motor masih terlindungi oleh asuransi. Namun pihak asuransi hanya mau menanggung perbaikan masalah atau kerusakan motor apabila motor dalam kondisi yang masih standar. Apabila terdapat modifikasi atau penggantian komponen yang bukan standar pabrik maka asuransi akan menolak klaim yang diajukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mesin Motor Overheat? Kenali Tanda dan Solusi untuk Hindari Kerusakan

Mesin Motor Overheat? Kenali Tanda dan Solusi untuk Hindari Kerusakan

Otomotif | Kamis, 27 Juni 2024 | 13:41 WIB

Eks JKT48 Nabilah Ayu Kena Roasting Netizen Gegara Sebut Power Steering, Kok Bisa?

Eks JKT48 Nabilah Ayu Kena Roasting Netizen Gegara Sebut Power Steering, Kok Bisa?

Otomotif | Kamis, 27 Juni 2024 | 10:49 WIB

Yamaha Tambah Produk Motor Matic Retro selain Fazzio dan Grand Filano, Tantang Honda Stylo?

Yamaha Tambah Produk Motor Matic Retro selain Fazzio dan Grand Filano, Tantang Honda Stylo?

Otomotif | Kamis, 27 Juni 2024 | 09:21 WIB

Inovasi Teknologi Pengereman Motor, Tak Perlu Lagi Gunakan Kabel

Inovasi Teknologi Pengereman Motor, Tak Perlu Lagi Gunakan Kabel

Otomotif | Kamis, 27 Juni 2024 | 07:44 WIB

Tips Jitu Memilih Motor Bekas untuk Jualan Keliling: Untung Makin Berlipat!

Tips Jitu Memilih Motor Bekas untuk Jualan Keliling: Untung Makin Berlipat!

Otomotif | Rabu, 26 Juni 2024 | 19:48 WIB

Air Masuk ke Dalam Tangki Motor, Ternyata Ini Sebabnya...

Air Masuk ke Dalam Tangki Motor, Ternyata Ini Sebabnya...

Otomotif | Rabu, 26 Juni 2024 | 16:45 WIB

Terkini

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:23 WIB

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:20 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:19 WIB

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 18:17 WIB

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Health | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

×