Heboh! SUV Diduga Berpelat Dinas Polisi Nyelonong di Jalur TransJakarta, Publik: Emang Boleh?

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:55 WIB
Heboh! SUV Diduga Berpelat Dinas Polisi Nyelonong di Jalur TransJakarta, Publik: Emang Boleh?
Nissan X-Trail berplat nomor polisi terlihat melintas di jalur Busway (X)

Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan. Kali ini yang jadi bintang adalah sebuah Nissan X-Trail diduga menggunakan plat nomor dinas dari polisi yang dengan santainya melenggang di jalur khusus busway.

Momen langka ini diabadikan oleh akun X @adriansyahyasin, dan dalam sekejap membuat warganet heboh bukan kepalang.

SUV gagah berwarna hitam itu meluncur mulus mengikuti bus, seolah punya VIP access ke jalur yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi.

Sementara pengendara lain terjebak kemacetan di jalur reguler, X-Trail ini bak raja jalanan yang punya akses eksklusif.

"Loh kok bisa?" "Emang boleh ya?" Begitu kira-kira reaksi spontan warganet. Ada yang menuding ini pelanggaran, ada juga yang sok detektif berasumsi mobil sedang dalam misi rahasia.

Yang lebih seru, sebagian netizen malah sibuk mengingatkan soal "bahaya" merekam kendaraan berplat polisi.

Sayangnya belum diketahui apakah plat nomor tersebut resmi atau plat palsu yang dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Tapi tunggu dulu, memangnya siapa sih yang boleh lewat jalur busway? Menurut aturan mainnya, jalur eksklusif ini cuma boleh dilewati bus TransJakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7.

Tentu ada pengecualian di mana selain bus TransJakarta boleh melintas di jalur tersebut seperti mobil Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Force Majuere (Keadaan darurat) seperti dilansir dari Facebook Pemprov DKI Jakarta.

baca juga

Kalau nekat main masuk tanpa izin? Siap-siap saja kena sanksi! Bisa dipidana maksimal 2 bulan atau merogoh kocek hingga Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).

Jadi, apakah Niisan X-Trail ini sedang dalam misi rahasia atau justru pelanggar aturan yang kepergok? Masih menjadi abu-abu jika melihat dari unggahan tersebut.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah tindakan ini bisa dimaklumi atau justru perlu ditindak tegas? Mari kita tunggu perkembangan ceritanya, sambil tetap bijak dalam bermedia sosial!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 5 Pilihan Mobil Bekas per November 2024: SUV Mewah Harga Cuma Separuhnya Toyota Yaris Terbaru

Ini 5 Pilihan Mobil Bekas per November 2024: SUV Mewah Harga Cuma Separuhnya Toyota Yaris Terbaru

Otomotif | Sabtu, 09 November 2024 | 15:09 WIB

Efek Tak Boleh Isi Pertalite? Harga 5 Mobil Bekas Ini Terjun Bebas, padahal Desainnya Keren

Efek Tak Boleh Isi Pertalite? Harga 5 Mobil Bekas Ini Terjun Bebas, padahal Desainnya Keren

Otomotif | Jum'at, 06 September 2024 | 10:01 WIB

Nissan X-Trail Turun Kelas ke Segmen 1500cc? Begini Bocorannya

Nissan X-Trail Turun Kelas ke Segmen 1500cc? Begini Bocorannya

Otomotif | Kamis, 11 Juli 2024 | 20:59 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×