Suara.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menghitung restitusi yang diajukan oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Restitusi ini mencakup berbagai komponen kerugian yang dialami keluarga korban, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Proses Penghitungan Restitusi
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, menyatakan bahwa perhitungan restitusi masih dalam proses.
"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian yang ditimbulkan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sri juga menegaskan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban yang meninggal, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
LPSK telah berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memastikan bahwa restitusi ini dapat diajukan dengan tepat. Auditor militer pun telah memberikan lampu hijau untuk mengajukan perhitungan restitusi.
Perlindungan Saksi oleh LPSK
Dalam upaya melindungi saksi kasus ini, LPSK memberikan perlindungan fisik kepada tujuh saksi, termasuk kedua anak korban serta saksi lainnya seperti Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.
Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle
Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan mereka dalam memberikan kesaksian.
Terdakwa dan Dakwaan Hukum
Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas dugaan keterlibatan dalam penadahan barang bukti. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dua dari tiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa atas pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur militer dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi saksi serta hak-hak keluarga korban dalam mendapatkan keadilan.
Dengan perhitungan restitusi yang masih berlangsung, diharapkan keluarga korban dapat memperoleh kompensasi yang layak atas kehilangan yang mereka alami.