Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK

Muhammad Yunus

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:50 WIB
Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK
Gedung LPSK. [dok]

Suara.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menghitung restitusi yang diajukan oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Restitusi ini mencakup berbagai komponen kerugian yang dialami keluarga korban, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses Penghitungan Restitusi

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, menyatakan bahwa perhitungan restitusi masih dalam proses.

"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian yang ditimbulkan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sri juga menegaskan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban yang meninggal, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.

LPSK telah berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memastikan bahwa restitusi ini dapat diajukan dengan tepat. Auditor militer pun telah memberikan lampu hijau untuk mengajukan perhitungan restitusi.

Perlindungan Saksi oleh LPSK

Dalam upaya melindungi saksi kasus ini, LPSK memberikan perlindungan fisik kepada tujuh saksi, termasuk kedua anak korban serta saksi lainnya seperti Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.

baca juga

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan mereka dalam memberikan kesaksian.

Terdakwa dan Dakwaan Hukum

Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas dugaan keterlibatan dalam penadahan barang bukti. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dua dari tiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa atas pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur militer dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi saksi serta hak-hak keluarga korban dalam mendapatkan keadilan.

Dengan perhitungan restitusi yang masih berlangsung, diharapkan keluarga korban dapat memperoleh kompensasi yang layak atas kehilangan yang mereka alami.

Apa Itu Restitusi

Restitusi dalam hukum Indonesia merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya akibat kerugian yang diderita.

Restitusi ini diatur dalam beberapa regulasi, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 31/2014, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Restitusi mencakup:
- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Biaya perawatan medis dan/atau psikologis akibat tindak pidana
- Kerugian lain yang diderita korban akibat kejahatan

Mekanisme Pengajuan Restitusi

Korban atau keluarganya dapat mengajukan restitusi dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan:Korban atau keluarganya mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Perhitungan Kerugian:LPSK akan melakukan perhitungan jumlah restitusi berdasarkan bukti kerugian yang diajukan.
3. Pengajuan ke Pengadilan: LPSK mengajukan nilai restitusi ke jaksa untuk disertakan dalam tuntutan pidana terhadap pelaku.
4. Penetapan Hakim: Jika hakim mengabulkan, restitusi menjadi bagian dari putusan pidana yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban.

Restitusi dalam Kasus Khusus

Restitusi sering diterapkan dalam beberapa kasus seperti:
- Kasus Kejahatan HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000)
- Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007)
- Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)

Dalam kasus kejahatan tertentu seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang, restitusi wajib diberikan meskipun pelaku tidak mampu membayar, dan bisa dialihkan ke dana negara.

Perbedaan Restitusi dan Kompensasi
- Restitusi dibayarkan langsung oleh pelaku kejahatan kepada korban.
- Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban, terutama jika pelaku tidak mampu membayar.

Restitusi dalam sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi dan memberikan rasa keadilan, sehingga korban tidak hanya mendapatkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kerugian yang diderita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle

Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle

Otomotif | Rabu, 19 Februari 2025 | 19:15 WIB

Produk Sudah Siap, Ini yang Ditunggu BYD Sebelum Bawa Mobil Hybrid-nya ke Indonesia

Produk Sudah Siap, Ini yang Ditunggu BYD Sebelum Bawa Mobil Hybrid-nya ke Indonesia

Otomotif | Rabu, 19 Februari 2025 | 18:37 WIB

Viral Pasutri di Sleman Tewas di Mobil Diduga Keracunan AC: Memahami Risiko dan Pencegahannya

Viral Pasutri di Sleman Tewas di Mobil Diduga Keracunan AC: Memahami Risiko dan Pencegahannya

Otomotif | Rabu, 19 Februari 2025 | 18:02 WIB

Terkini

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×