Suara.com - Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil Daihatsu, memahami besaran pajak tahunannya bisa menjadi pertimbangan penting.
Mulai dari model klasik seperti Daihatsu Ceria hingga model terbaru seperti Daihatsu Rocky, berikut adalah informasi lengkap tentang pajak tahunan mobil-mobil Daihatsu dikutip dari situs resmi:
1. Pajak Daihatsu Winner/Ceria
Daihatsu Winner/Ceria 1.3 (tahun 1990-1994) memiliki pajak tahunan yang berkisar antara Rp503.000 hingga Rp623.000.

2. Pajak Daihatsu Classy
Daihatsu Classy 1.3 (tahun 1991-1997) dikenakan pajak mulai dari Rp500.000 hingga Rp758.000 per tahun.
3. Pajak Daihatsu Feroza
Daihatsu Feroza 1.5 (tahun 1993-1995) dikenakan pajak antara Rp543.000 hingga Rp653.000 per tahun, sedangkan generasi kedua tahun 1997 dikenakan pajak Rp773.000.
4. Pajak Daihatsu Zebra
Baca Juga: Merek Mobil Listrik Xpeng Resmi Diluncurkan di Indonesia
Daihatsu Zebra S89 (tahun 1994) memiliki pajak tahunan Rp503.000, sementara Zebra Pick Up 1.3 (tahun 2000) dikenakan pajak Rp708.500.
5. Pajak Daihatsu Taft
Daihatsu Taft GT 2.8 (tahun 1985-1990) memiliki pajak tahunan yang berkisar antara Rp533.000 hingga Rp743.000, sedangkan Taft GT 28 (tahun 1994-1996) dikenakan pajak antara Rp968.000 hingga Rp1.169.000.
6. Pajak Daihatsu Espass
Daihatsu Espass 1.3 (tahun 1995-1999) dikenakan pajak antara Rp446.000 hingga Rp713.000, sedangkan untuk tahun 2000-2005, pajaknya berkisar antara Rp773.000 hingga Rp1.013.000.
![Daihatsu Ayla. [Astra Daihatsu Motor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/13/55059-daihatsu-ayla.jpg)
7. Pajak Daihatsu Ayla