Intip Pajak Tahunan Mobil-Mobil Daihatsu: Mulai dari Ceria hingga Rocky

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2025 | 21:26 WIB
Intip Pajak Tahunan Mobil-Mobil Daihatsu: Mulai dari Ceria hingga Rocky
Daihatsu Rocky. [Astra Honda Motor]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Daihatsu Ayla X 1.3 (tahun 2013-2014) memiliki pajak antara Rp1.238.000 hingga Rp1.328.000. Untuk Ayla X 1.3 A/T (tahun 2013-2016) pajaknya berkisar antara Rp1.343.000 hingga Rp1.780.000. Varian D MT (tahun 2015-2020) dikenakan pajak antara Rp1.260.000 hingga Rp1.480.000, sedangkan Ayla X MT (tahun 2015-2020) memiliki pajak antara Rp1.600.000 hingga Rp1.840.000.

8. Pajak Daihatsu Xenia

Daihatsu Xenia Tipe Li Deluxe (tahun 2004-2007) memiliki pajak mulai dari Rp1.050.000 hingga Rp1.407.000. Tipe Xi Deluxe (tahun 2004-2011) dikenakan pajak antara Rp1.128.000 hingga Rp1.827.000. Tipe Mi (tahun 2004-2011) memiliki pajak antara Rp966.000 hingga Rp1.617.000. Xenia Tipe X (tahun 2009-2023) dikenakan pajak antara Rp1,7 jutaan hingga Rp3,2 jutaan, sementara Tipe R (tahun 2015-2021) dikenakan pajak antara Rp2.436.000 hingga Rp3.444.000. Untuk Xenia Tipe R All New (tahun 2021-2023) pajaknya mulai dari Rp3.255.000 hingga Rp3.402.000.

9. Pajak Daihatsu Luxio, GranMax, Sigra, dan Sirion

Semua varian Daihatsu Luxio, Gran Max, serta Sigra dan Sirion dikenakan pajak sekitar Rp1,5 jutaan hingga Rp2 jutaan.

10. Pajak Daihatsu Terios dan Rocky

Untuk Daihatsu Terios dan Rocky, pajak tahunan berkisar antara Rp3 jutaan hingga Rp4 jutaan.

Dengan memahami besaran pajak tahunan untuk setiap model Daihatsu, Anda dapat lebih mudah merencanakan anggaran dan memastikan mobil pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Baca Juga: Merek Mobil Listrik Xpeng Resmi Diluncurkan di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI