Suara.com - Mobil listrik saat ini mulai menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena dinilai lebih ramah lingkungan. Terlebih lagi soal pajak tahunan mobil listrik yang sangat ramah di kantong.
Rendahnya pajak tahunan mobil listrik tentu saja taka lepas dari insentif yang diberikan pemerintah dalam kebijakan pajak mobil listrik.
Perlu diketahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10.
![Hyundai Ioniq 5 dipamerkan di GIIAS 2024. Berkat teknologi V2L, Bluelink dan pengisian daya yang fleksibel, mobil listrik ini cocok untuk mereka yang produktif. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/24/90418-hyundai-ioniq-5-giias-2024.jpg)
Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik yang harus dibayarkan? Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya yaitu menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen yang selanjutnya ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jenis Mobil Listrik
Mobil listrik di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori utama yaitu Mobil Listrik Murni, Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan Mobil Listrik Model Hybrid.
Mobil Listrik Murni: Mendapatkan insentif pajak sebesar 0 persen untuk tahap I dan II.
Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif pajak sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
![Harga Hyundai Kona Electric di Indonesia mulai Rp 500 jutaan. [Dok HMID]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/03/13040-hyundai-kona-electric.jpg)
Mobil Listrik Model Hybrid: Memiliki rentang insentif pajak antara 6-8 persen untuk tahap I dan 10-12 persen untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid
Kemudian secara teknis, telah diputuskan oleh pemerintah berupa pajak mobil listrik. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Pajak Mobil Listrik:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum.
- PPN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.
- PPnBM:
Pemerintah menanggung seluruh PPnBM atas impor mobil listrik secara penuh (100 persen) dari Januari 2024 hingga Desember 2024.
- PKB DAN BBNKB:
Mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Berikut total pajak tahunan yang harus dikeluarkan pemilik jika membeli mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range:
- NKJB: Rp 588.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 73.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-
Hyundai Kona EV Signature Long Range
- NKJB: Rp 412.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 51.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-
Dengan demikian, pembeli mobil listrik jenis Hyundai IONIQ 5 hanya perlu merogoh kocek tidak sampai Rp 500 ribu setiap tahunnya.