Daftar Mobil dan Motor yang Dapat Diskon Pajak Bahan Bakar Hingga 80 Persen

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:53 WIB
Daftar Mobil dan Motor yang Dapat Diskon Pajak Bahan Bakar Hingga 80 Persen
Ilustrasi isi bensin (pixabay) - Daftar Mobil dan Motor yang Dapat Diskon Pajak Bahan Bakar Hingga 80 Persen

Suara.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) yang fluktuatif seringkali menjadi beban bagi pemilik kendaraan.

Namun, angin segar datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baru-baru ini mengumumkan kebijakan insentif fiskal.

Sejumlah kendaraan baik mobil dan motor di DKI Jakarta mendapat diskon pajak bahan bakar hingga 80 persen.

Kebijakan ini berupa pemangkasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan mencapai 50% hingga 80% untuk kategori kendaraan tertentu.

Kebijakan ini bukan sekadar pemanis, melainkan langkah strategis untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi.

Mari kita bedah lebih dalam, siapa saja yang diuntungkan dan apa arti kebijakan ini bagi masyarakat luas.

Rincian Diskon Pajak Bahan Bakar di Jakarta 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, insentif ini dirancang untuk meringankan beban berbagai lapisan masyarakat dan sektor-sektor krusial.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2025 ini memberikan pengurangan PBBKB dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: MX King Tercoret dari Daftar! Inilah 15 Motor Bekas Paling Diburu di Jogja-Solo-Semarang

1. Kendaraan Pribadi

Mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 50%. Ini berlaku untuk semua mobil dan motor yang dimiliki oleh perorangan untuk kegiatan sehari-hari.

2. Angkutan Umum

Kendaraan umum baik mobil dan motor memperoleh potongan PBBKB sebesar 50%.

Kategori ini mencakup bus, taksi, angkot, dan moda transportasi publik lainnya yang melayani masyarakat.

3. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara

Mendapat diskon terbesar, yaitu 80%. Kategori ini mencakup kendaraan operasional vital seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Dasar hukum kebijakan ini kuat, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan fiskal yang adaptif.

Apa Dampak Diskon PBBKB Ini?

Pertanyaan besarnya adalah, seberapa besar dampak nyata dari potongan 50% ini bagi kantong pengendara pribadi?

PBBKB umumnya ditetapkan sekitar 5-10% dari harga dasar bahan bakar sebelum dikenakan PPN.

Mari kita buat simulasi sederhana. Jika PBBKB adalah 10% dari harga dasar, maka potongan 50% berarti tarif PBBKB efektif menjadi 5%.

Pengurangan ini mungkin tidak terasa drastis dalam sekali pengisian, namun dalam akumulasi sebulan atau setahun, penghematannya bisa cukup berarti.

Dampak yang lebih signifikan justru dirasakan oleh para pelaku usaha di sektor angkutan umum. Bagi mereka, bahan bakar adalah salah satu komponen biaya operasional terbesar.

Pengurangan PBBKB sebesar 50% dapat membantu menekan biaya operasional, yang pada gilirannya bisa mencegah atau menunda kenaikan tarif angkutan umum. Ini adalah kemenangan bagi jutaan komuter di Jakarta.

Upaya Pengendalian Inflasi

Kebijakan ini lebih dari sekadar membagikan "diskon". Ini adalah instrumen ekonomi makro untuk meredam laju inflasi. Bagaimana caranya?

Logikanya sederhana. Biaya transportasi adalah komponen penting dalam rantai pasok hampir semua barang dan jasa.

Dengan menekan biaya bahan bakar untuk angkutan umum dan logistik, pemerintah berharap dapat menstabilkan biaya distribusi.

Ketika biaya distribusi tidak melonjak, harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar cenderung lebih stabil. Inilah cara kerja diskon pajak bahan bakar sebagai perisai melawan inflasi.

Pemberian diskon 80% untuk kendaraan pertahanan dan keamanan juga memiliki alasan strategis.

Ini memastikan operasional sektor vital negara tidak terganggu oleh gejolak harga energi, menjaga stabilitas dan kesiapsiagaan nasional.

Kewajiban Pelaporan Pajak Tetap Berjalan

Penting untuk dicatat, pengurangan PBBKB ini tidak menghapus kewajiban administratif.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan pajak daerah dan menyetor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem ini memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, meskipun ada relaksasi fiskal yang diberikan.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini menjadi preseden menarik. Ini adalah respons proaktif terhadap tantangan ekonomi yang bisa menjadi model bagi daerah lain.

Meskipun bukan solusi permanen, insentif ini memberikan ruang bernapas yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan pemangkasan pajak bahan bakar ini sudah Anda rasakan manfaatnya?

Apakah langkah ini cukup efektif untuk membantu perekonomian? Bagikan pandangan dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI