Suara.com - Kebutuhan dana mendesak bisa datang kapan saja, baik untuk urusan kesehatan, pendidikan, maupun kondisi darurat lain yang tidak bisa ditunda. Di situasi seperti ini, Pegadaian kerap menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk memperoleh pinjaman cepat tanpa prosedur rumit.
Beragam barang berharga bisa dijadikan jaminan, termasuk BPKB kendaraan bermotor. Namun, muncul pertanyaan penting apakah BPKB kendaraan yang pajaknya mati tetap bisa digadaikan di Pegadaian?
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen kepemilikan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dokumen ini sah untuk digunakan sebagai jaminan karena memiliki nilai legalitas yang tinggi.
Namun, Pegadaian memiliki aturan tegas terkait kondisi dokumen pendamping kendaraan. Pegadaian tidak menerima pengajuan gadai BPKB apabila pajak kendaraan tersebut dalam kondisi mati atau STNK-nya tidak aktif.
Hal ini berkaitan dengan SOP internal Pegadaian yang mengharuskan kendaraan yang dijadikan agunan berada dalam status administrasi lengkap dan sah secara hukum. STNK mati menandakan adanya kewajiban pajak yang belum ditunaikan, sehingga kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai agunan.
Dengan kata lain, jika berniat menggadaikan BPKB tetapi pajaknya sudah jatuh tempo, perlu melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu sebelum mengajukan transaksi di Pegadaian.
Syarat Gadai BPKB Kendaraan Bermotor di Pegadaian

Jika pajak sudah aktif kembali, beberapa dokumen berikut wajib dipenuhi saat mengajukan gadai BPKB di Pegadaian. Berikut dokumen-dokumen yang harus disertakan supaya bisa menggadaikan kendaraan bermotor di Pegadaian.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi BPKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi STNK dengan pajak dalam kondisi aktif.
- Slip gaji atau bukti penghasilan.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Surat keterangan kerja atau dokumen pendukung lain.
Seluruh persyaratan ini diperlukan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan dan kelengkapan legalitas kendaraan yang akan dijaminkan.
Opsi Lain untuk Dapatkan Pinjaman di Pegadaian

Jika ternyata pajak kendaraan belum bisa dilunasi dalam waktu dekat, masih ada opsi lain untuk mendapatkan pinjaman. Pegadaian menyediakan layanan gadai untuk berbagai jenis barang berharga, baik emas maupun nonemas.
Berikut daftar opsi lain barang yang bisa digadaikan supaya bisa dapatkan pinjaman di Pegadaian.
1. Barang Emas
Emas merupakan jenis barang yang paling umum dijadikan jaminan karena nilainya stabil dan likuid. Pegadaian menerima emas perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, anting. Bisa juga berupa emas batangan. Perhiasan yang mengandung berlian dan Saldo Tabungan Emas juga bisa digadaikan.
Kalau mau mengajukan gadai menggunakan perhiasan dan emas batangan, bisa mengajukan melalui layanan Gadai Emas. Sementara itu, saldo Tabungan Emas juga bisa dijadikan jaminan melalui fasilitas Gadai Tabungan Emas.
Nilai pinjaman akan mengikuti besaran saldo serta harga emas yang berlaku.
2. Barang Non Emas
Selain emas, Pegadaian juga menerima berbagai jenis barang nonemas yang memiliki nilai tinggi, seperti kendaraan bermotor.
Ketika BPKB tidak bisa digadaikan karena pajak dalam kondisi mati, kendaraan dengan dokumen lengkap di antaranya STNK hidup, cek fisik, dan BPKB asli masih bisa diajukan melalui layanan Gadai Kendaraan. Layanan ini tidak memerlukan BI checking, sehingga prosesnya lebih cepat.
Namun untuk mengajukan gadai barang nonemas, ada syarat dokumen yang juga harus dipenuhi yaitu barang jaminan beserta dokumen pendukungnya seperti yang disebutkan di atas, lalu KTP asli yang masih berlaku.
Proses penaksiran nilai barang dilakukan langsung oleh petugas Pegadaian secara transparan. Jika disetujui dengan nilai taksiran dan plafon pinjaman, dana dapat dicairkan secara tunai maupun transfer. Barang jaminan juga akan disimpan secara aman dan diasuransikan selama masa gadai.
3. Barang Elektronik
Barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah laptop, kamera, televisi, komputer, hingga ponsel. Barang-barang tersebut dapat digadaikan melalui layanan Gadai Elektronik.
4. Tas dan Jam Tangan Mewah
Barang mewah seperti tas dan jam tangan mewah juga bisa digadaikan di Pegadaian. Pegadaian menyediakan layanan Gadai Luxury untuk barang mewah seperti ini. Hanya outlet tertentu yang menerima layanan ini, karena proses penaksiran membutuhkan keahlian khusus.
5. Surat Berharga
Kalau memiliki surat berharga, seperti saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga bisa digadaikan melalui layanan Gadai Efek.
6. Sertifikat Tanah
Bila membutuhkan pinjaman dalam nilai besar, Pegadaian menyediakan layanan berbasis syariah dengan jaminan sertifikat tanah (HGB dan SHM).
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan apakah bisa gadai BPKB Kendaraan bermotor yang pajaknya mati. Kepastiannya adalah tidak bisa digadaikan di Pegadaian.
Supaya bisa mengajukan, harus diaktifkan lebih dulu dengan cara membayar pajak. Kalau sudah melakukan pelunasan, BPKB kendaraan bermotor bisa menjadi jaminan untuk digadaikan di Pegadaian.
Kontributor : Mutaya Saroh