Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Nur Khotimah

Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
Ilustrasi motor listik. (Pexels/Sayeed Chowdhury)

Suara.com - Jumlah motor listrik yang beredar di jalanan Indonesia semakin hari menunjukkan peningkatan signifikan.

Selain karena efisiensi biaya, hal ini juga dapat mengindikasikan bahwa masyarakat mulai paham benefitnya dalam skala lebih besar.

Tapi pernahkah Anda penasaran berapa biaya pajak STNK motor listrik tahun 2026 ini?

Awalnya kepemilikan motor listrik sempat diberikan stimulasi berupa subsidi harga dan pajak.

Namun demikian seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang kemudian membuat pemilik dan calon pemilik motor listrik melakukan perhitungan ulang.

Sebenarnya jika ingin dilihat gambaran besarnya, motor listrik di tahun 2026 akan tetap dikenai pajak. Namun demikian jumlahnya jelas berbeda dengan pajak yang dibebankan pada motor konvensional.

Berapa Biaya Pajak Motor Listrik?

Ilustrasi motor listrik untuk musim hujan (Gemini AI)
Ilustrasi motor listrik. (Gemini AI)

Pajak motor listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.

Namun jika dibandingkan dengan motor konvensional, motor jenis ini memiliki potongan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 90% di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Pajak motor konvensional dengan bahan bakar bensin bisa mencapai ratusan ribu rupiah, hingga jutaan pada seri motor premium.

baca juga

Motor listrik, di sisi lain, memiliki biaya pajak rutin hanya di kisaran puluhan ribu rupiah saja per tahunnya.

Sebagai gambaran, misalnya Anda membeli motor listrik dengan harga Rp30.000.000. Jika dihitung besaran pajaknya berdasarkan angka normal, maka akan ada di kisaran 2% dari NJKB, yang artinya sekitar Rp600.000 per tahun.

Namun karena motor yang dimiliki jenisnya adalah motor listrik, maka angka pajak yang harus dibayarkan dipangkas hingga 90%, jadi hanya sekitar Rp30.000 per tahun saja.

Tentu angkanya akan menyesuaikan dengan NJKB yang Anda miliki, namun jelas akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor konvensional.

Variabel Pajak dan Biaya Lain

Ilustrasi motor listrik mirip Vespa (Gemini AI)
Ilustrasi motor listrik. (Gemini AI)

Selain Pajak Kendaraan Bermotor yang didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor, sebenarnya ada variabel lain yang juga harus dibayarkan. Misalnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Variabel ini memiliki nilai yang kecil, dan biasanya berlaku secara umum dan flat di angka Rp35,000 per tahun. Sifatnya wajib untuk semua kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Merawat Baterai Motor Listrik agar Awet dan Tidak Cepat Rusak

7 Tips Merawat Baterai Motor Listrik agar Awet dan Tidak Cepat Rusak

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 17:00 WIB

Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama

Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:00 WIB

Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh

Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×