Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:54 WIB
Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026
STNK dan BPKB. (Ai Generated)
baca 10 detik

Proses mutasi kendaraan atau cabut berkas merupakan tahapan administratif wajib saat pemilik berpindah domisili atau membeli kendaraan bekas dari luar daerah. Jika pemilik berhalangan hadir langsung ke Samsat asal, proses cabut berkas dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa bermaterai. Artikel ini mengulas fungsi surat kuasa, dokumen persyaratan cabut berkas, tahapan prosedur mutasi antarprovinsi, hingga contoh format surat kuasa resmi.

Fungsi Surat Kuasa untuk Cabut Berkas Kendaraan

Suara.com - Melakukan mutasi kendaraan sangat penting agar data kepemilikan terdaftar secara legal sesuai domisili baru.

Langkah ini mencegah kendala administratif seperti pajak ganda, perbedaan alamat di STNK dan BPKB, serta mempermudah proses perpanjangan pajak maupun penjualan kendaraan di kemudian hari.

Namun, tidak semua pemilik kendaraan memiliki waktu luang untuk mengurus proses pencabutan berkas di Samsat asal kendaraan.

Dalam kondisi ini, pemilik dapat melimpahkan wewenang pengurusan kepada pihak lain, baik keluarga maupun perwakilan, dengan melampirkan surat kuasa.

Surat kuasa berfungsi sebagai dokumen legal sah yang membuktikan bahwa penerima kuasa diberi hak resmi oleh pemilik kendaraan untuk mengurus berkas pendaftaran dan mutasi keluar di loket Samsat.

Agar sah di mata hukum, surat kuasa wajib dibubuhi materai yang cukup serta dilampiri fotokopi kartu identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Persyaratan Dokumen untuk Cabut Berkas

Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Sebelum mendatangi kantor Samsat asal, pemilik atau penerima kuasa wajib menyiapkan berkas dokumen secara lengkap. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses verifikasi di loket mutasi.

Berikut daftar persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

  • Identitas diri berupa KTP asli pemilik baru (sesuai domisili daerah tujuan) beserta fotokopi.
  • Surat kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan diwakilkan, dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Bukti kepemilikan berupa kuitansi jual beli atau faktur pembelian bermaterai cukup.
  • Formulir permohonan cabut berkas yang diperoleh dari Samsat asal.

Prosedur Mutasi Kendaraan hingga Pindah Provinsi

Prosedur mutasi kendaraan antarwilayah atau antarprovinsi terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu proses mutasi keluar di Samsat asal dan mutasi masuk di Samsat daerah tujuan.

baca juga

Berikut langkah-langkah prosedurnya:

1. Mendatangi Samsat Asal dan Cek Fisik: Datang lebih awal ke Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa fisik kendaraan. Lakukan pengecekan fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.
2. Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas: Isi formulir permohonan cabut berkas lalu serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket mutasi keluar.
3. Verifikasi dan Pembayaran Administrasi: Petugas akan memverifikasi berkas dan menerbitkan tagihan biaya administrasi. Biaya cabut berkas umumnya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 tergantung peraturan daerah setempat.
4. Penerbitan Surat Pengantar Mutasi: Setelah proses selesai dalam 3 hingga 10 hari kerja, Samsat asal akan mengeluarkan Surat Keterangan Fiskal dan Surat Pengantar Mutasi Keluar beserta berkas BPKB/STNK.
5. Pendaftaran di Samsat Tujuan: Bawa seluruh berkas mutasi keluar tersebut ke Samsat daerah/provinsi tujuan untuk mendaftarkan kendaraan, menerbitkan STNK baru, pelat nomor baru, serta balik nama BPKB sesuai domisili baru.

Contoh Format Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan

Bagi Anda yang hendak menguasakan pengurusan cabut berkas kendaraan, berikut adalah contoh format penyusunan surat kuasa resmi yang dapat dijadikan acuan:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Bowo Mulyono
Alamat: Sumanding Wetan RT 02/RW 15 Desa Mekarsari Kec. Banjar Kota Banjar

Memberikan kuasa kepada:

Nama: Joko Yanto
Alamat: Pananjung Barat RT 07/RW 02 Desa Sinartanjung Kec. Pataruman Kota Banjar

Untuk mengurus pencabutan berkas untuk mutasi kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:

No Polisi: T 6767 HZ
Jenis/Model: Sepeda Motor
Merk/Type: HONDA / NC11C1CA/T
Tahun/Warna: 2012 / Merah
No Rangka: MH1JF6116BK221441
No Mesin: JF61E1219829

Demikian surat kuasa ini saya buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Banjar, 26 Juni 2025

Yang Menerima Kuasa                                                                                                                   Yang Memberi Kuasa

[Materai dan tanda tangan]

(Joko Yanto)                                                                                                                                   (Bowo Mulyono)

*Atau bisa download file yang telah dicantumkan di bawah, tinggal edit sesuai identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah cabut berkas kendaraan bisa diwakilkan orang lain?
A: Bisa, pengurusan cabut berkas dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas penerima kuasa.

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses cabut berkas di Samsat asal?
A: Waktu pengerjaan cabut berkas umumnya membutuhkan waktu antara 3 hingga 10 hari kerja tergantung kelengkapan berkas dan antrean.

Q: Berapa perkiraan biaya administrasi cabut berkas mobil atau motor?
A: Biaya administrasi cabut berkas bervariasi antarwilayah, dengan kisaran antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 16:58 WIB

Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu

Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini

Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar

Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Burnout tapi Dompet Belum Siap Resign? Saatnya Terapkan Quiet Quitting

Burnout tapi Dompet Belum Siap Resign? Saatnya Terapkan Quiet Quitting

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Drama 'Cinta Segitiga' Politik: Prabowo Makin Hangat ke Teuku Umar, Solo Ditinggal?

Drama 'Cinta Segitiga' Politik: Prabowo Makin Hangat ke Teuku Umar, Solo Ditinggal?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Bahaya Praktik Greenwashing, Perhatikan Gaya Hidup Hijau agar Tidak Tertipu

Bahaya Praktik Greenwashing, Perhatikan Gaya Hidup Hijau agar Tidak Tertipu

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Cushion Wardah Hijau untuk Kulit Apa? Ini Keunggulannya dan Pilihan Shade-nya

Cushion Wardah Hijau untuk Kulit Apa? Ini Keunggulannya dan Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Sleepy Savanna: Teman Manis untuk Menemani Anak Sebelum Tidur

Sleepy Savanna: Teman Manis untuk Menemani Anak Sebelum Tidur

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Gus Ipul Apresiasi Sumedang Dukung Sekolah Rakyat Hingga Orkestrasi Perlinsos Digital

Gus Ipul Apresiasi Sumedang Dukung Sekolah Rakyat Hingga Orkestrasi Perlinsos Digital

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Catat Tanggalnya! Sutradara Obsession Siap Rilis Film Horor Komedi 2027

Catat Tanggalnya! Sutradara Obsession Siap Rilis Film Horor Komedi 2027

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:37 WIB

×