- PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana pengecekan STNK untuk pembelian bahan bakar minyak subsidi.
- Pembatalan tersebut dilakukan pada September 2026 setelah mempertimbangkan berbagai respons dan masukan dari masyarakat.
- Penyaluran bahan bakar minyak subsidi tetap mengacu pada regulasi berlaku serta memperkuat pengawasan digital.
Suara.com - Informasi mengenai rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Rencana tersebut sebelumnya disebut akan mulai diterapkan pada 15 September 2026. Namun, PT Pertamina Patra Niaga kemudian membatalkan rencana pengecekan STNK tersebut.
Pertamina menegaskan bahwa mekanisme pengecekan STNK tersebut bukan kebijakan nasional.
Lantas, bagaimana ketentuan pembelian BBM subsidi saat ini?
![Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/22/44057-bbm-subsidi-pertalite-pertamina-spbu.jpg)
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Tidak Menjadi Syarat Nasional
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan mekanisme pengecekan STNK sebelumnya merupakan rencana pengawasan lokal, bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ujar Kitty pada Jumat (4/9/2026), dikutip dari ANTARA.
Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa seluruh masyarakat kini wajib menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi tidak tepat.
Pertamina Patra Niaga telah membatalkan rencana pengecekan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 15 September 2026.
Pembatalan dilakukan setelah perusahaan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berbagai respons dan masukan dari masyarakat.
Mengapa Rencana Cek STNK Dibatalkan?
Pertamina Patra Niaga menyatakan sangat memperhatikan respons masyarakat terhadap informasi mengenai rencana tersebut.
Menurut Kitty, informasi yang beredar luas sempat menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga meminta pihak regional yang sebelumnya merencanakan mekanisme tersebut untuk membatalkan implementasinya.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi tersebut.
Jadi, Apakah Sekarang Harus Membawa STNK Saat Beli BBM Subsidi?
Tidak ada ketentuan nasional baru yang menjadikan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi.