Pakai Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturan yang Wajib Riders Tahu!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:20 WIB
Pakai Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturan yang Wajib Riders Tahu!
Ulustrasi helm tanpa kaca (magnific)
baca 10 detik
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara motor di Indonesia menggunakan helm berstandar SNI.
  • Helm tanpa kaca tidak otomatis ditilang selama memenuhi standar nasional dan kelengkapan keselamatan resmi.
  • Penggunaan helm tanpa visor meningkatkan risiko gangguan penglihatan akibat debu, angin, dan benda asing.

Suara.com - Helm tanpa kaca atau visor masih digunakan sebagian pengendara sepeda motor karena dianggap praktis dan memiliki tampilan klasik.

Namun, penggunaan helm tanpa kaca kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perlengkapan berkendara dan potensi sanksi tilang di jalan raya.

Di Indonesia, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lantas, apakah helm yang tidak memiliki kaca bisa menyebabkan pengendara terkena tilang, dan apa saja hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakannya?

Apakah Helm Tidak Ada Kaca Kena Tilang?

Ilustrasi helm (magnific)
Ilustrasi helm (magnific)

Penggunaan helm tanpa kaca tidak secara otomatis membuat pengendara terkena tilang hanya karena tidak memiliki visor.

Ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

Pasal 106 ayat (8) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi hal utama yang perlu diperhatikan.

Meski begitu, tidak berarti semua helm tanpa kaca otomatis memenuhi ketentuan. Kondisi helm, kesesuaian dengan standar yang berlaku, serta kelengkapan dan fungsi perlindungannya tetap perlu diperiksa.

Pengendara sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan model atau tampilan helm ketika memilih perlengkapan berkendara.

baca juga

Ketentuan mengenai sanksi penggunaan helm juga diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pengendara yang tidak mengenakan helm sesuai standar SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm sesuai standar.

Karena itu, apabila helm tanpa kaca yang digunakan tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan, pengendara tetap berisiko dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, ketiadaan visor saja tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa mempertimbangkan ketentuan dan kondisi helm yang digunakan.

Risiko Menggunakan Helm Tanpa Kaca

Terlepas dari persoalan tilang, helm tanpa kaca memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan. Visor berfungsi membantu melindungi mata dan wajah dari paparan angin, debu, pasir, serta serangga yang dapat beterbangan ketika sepeda motor melaju.

Tanpa perlindungan tersebut, pengendara lebih rentan mengalami gangguan penglihatan akibat benda asing yang masuk ke mata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Spesifikasi dan Harga Helm KYT Elsico, yang Nyaman Buat Perempuan Berhijab

Spesifikasi dan Harga Helm KYT Elsico, yang Nyaman Buat Perempuan Berhijab

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 08:20 WIB

Tips Memilih Ukuran Helm yang Pas agar Tak Kekecilan dan Nyaman Dipakai

Tips Memilih Ukuran Helm yang Pas agar Tak Kekecilan dan Nyaman Dipakai

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 15:57 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Berencana Punya Rumah Idaman, Cek Penawaran Menarik Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026

Berencana Punya Rumah Idaman, Cek Penawaran Menarik Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026

Jakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Anime I Lost My Adventurer's License Ungkap Pengisi Suara dan Jadwal Tayang

Anime I Lost My Adventurer's License Ungkap Pengisi Suara dan Jadwal Tayang

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:30 WIB

IHSG Sesi I Anjlok 5 Persen Tembus ke Bawah 5.000, Rupiah Tertekan ke Rp18.032

IHSG Sesi I Anjlok 5 Persen Tembus ke Bawah 5.000, Rupiah Tertekan ke Rp18.032

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:29 WIB

357 Tahun Sulsel: Ekonomi Tumbuh 5,59 Persen, Kemiskinan Turun 15 Ribu Orang

357 Tahun Sulsel: Ekonomi Tumbuh 5,59 Persen, Kemiskinan Turun 15 Ribu Orang

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Kerja Keras Eliano Reijnders Bikin Igor Tolic Kepincut, Sampai Dijuluki Iron Man

Kerja Keras Eliano Reijnders Bikin Igor Tolic Kepincut, Sampai Dijuluki Iron Man

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Fasilitas Olahraga Sudah Dikasih tapi Masih Tawuran, Pramono Kecewa Bentrok Manggarai Pecah Lagi

Fasilitas Olahraga Sudah Dikasih tapi Masih Tawuran, Pramono Kecewa Bentrok Manggarai Pecah Lagi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Segera Realisasikan Punya Rumah Impian Bersama BRI KPR, Hadiri Summarecon Expo 2026

Segera Realisasikan Punya Rumah Impian Bersama BRI KPR, Hadiri Summarecon Expo 2026

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Akibat Kabut Asap

Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Akibat Kabut Asap

Sumbar | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Urutan Skincare Malam Pakai Sheet Mask yang Benar, Jangan Sampai Keliru

Urutan Skincare Malam Pakai Sheet Mask yang Benar, Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:25 WIB

×