- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara motor di Indonesia menggunakan helm berstandar SNI.
- Helm tanpa kaca tidak otomatis ditilang selama memenuhi standar nasional dan kelengkapan keselamatan resmi.
- Penggunaan helm tanpa visor meningkatkan risiko gangguan penglihatan akibat debu, angin, dan benda asing.
Suara.com - Helm tanpa kaca atau visor masih digunakan sebagian pengendara sepeda motor karena dianggap praktis dan memiliki tampilan klasik.
Namun, penggunaan helm tanpa kaca kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perlengkapan berkendara dan potensi sanksi tilang di jalan raya.
Di Indonesia, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lantas, apakah helm yang tidak memiliki kaca bisa menyebabkan pengendara terkena tilang, dan apa saja hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakannya?
Apakah Helm Tidak Ada Kaca Kena Tilang?

Penggunaan helm tanpa kaca tidak secara otomatis membuat pengendara terkena tilang hanya karena tidak memiliki visor.
Ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Pasal 106 ayat (8) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Dengan demikian, kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi hal utama yang perlu diperhatikan.
Meski begitu, tidak berarti semua helm tanpa kaca otomatis memenuhi ketentuan. Kondisi helm, kesesuaian dengan standar yang berlaku, serta kelengkapan dan fungsi perlindungannya tetap perlu diperiksa.
Pengendara sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan model atau tampilan helm ketika memilih perlengkapan berkendara.
Ketentuan mengenai sanksi penggunaan helm juga diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara yang tidak mengenakan helm sesuai standar SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm sesuai standar.
Karena itu, apabila helm tanpa kaca yang digunakan tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan, pengendara tetap berisiko dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, ketiadaan visor saja tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa mempertimbangkan ketentuan dan kondisi helm yang digunakan.
Risiko Menggunakan Helm Tanpa Kaca
Terlepas dari persoalan tilang, helm tanpa kaca memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan. Visor berfungsi membantu melindungi mata dan wajah dari paparan angin, debu, pasir, serta serangga yang dapat beterbangan ketika sepeda motor melaju.
Tanpa perlindungan tersebut, pengendara lebih rentan mengalami gangguan penglihatan akibat benda asing yang masuk ke mata.
Angin yang menerpa mata secara langsung juga dapat menyebabkan mata berair dan mengurangi kenyamanan selama berkendara.
Risiko tersebut dapat meningkat ketika melintasi jalan berdebu, berada di belakang kendaraan besar, atau berkendara dengan kecepatan tinggi. Gangguan penglihatan yang muncul tiba-tiba dapat mengurangi konsentrasi dan menghambat kemampuan pengendara merespons kondisi jalan.
Untuk mengurangi risiko, pengendara sebaiknya memilih helm yang memenuhi standar keselamatan dan memiliki sistem perlindungan wajah sesuai kebutuhan.
Jika menggunakan helm tanpa visor, pelindung mata yang sesuai dapat membantu mengurangi paparan debu dan angin, tetapi tidak menggantikan fungsi helm dalam melindungi kepala dari benturan.
Pastikan pula helm memiliki ukuran yang sesuai, tidak mengalami kerusakan struktural, dan tali pengikatnya terpasang dengan benar sebelum perjalanan dimulai.