Pakai Spion Motor Cuma Satu, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:06 WIB
Pakai Spion Motor Cuma Satu, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturannya!
ilustrasi spion motor (magnific)
baca 10 detik
  • Pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan satu spion berpotensi dikenai sanksi tilang di jalan raya.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ketentuan persyaratan teknis kendaraan berupa kaca spion.
  • Keberadaan kaca spion berfungsi penting untuk membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Suara.com - Penggunaan kaca spion pada sepeda motor bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan bagian penting untuk menunjang keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Sebagian pengendara memilih melepas salah satu spion karena dianggap mengganggu saat bermanuver atau menggantinya dengan model berukuran kecil agar tampilan motor terlihat lebih menarik.

Kebiasaan menggunakan satu spion saja menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kemungkinan pengendara terkena tilang.

Sebelum memutuskan melepas salah satu spion, pengendara perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku serta fungsi perangkat tersebut dalam membantu menjaga keselamatan berkendara.

Apakah Pakai Spion Satu Ditilang?

ilustrasi spion motor (magnific)
ilustrasi spion motor (magnific)

Pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan satu kaca spion berpotensi terkena tilang karena perlengkapan tersebut termasuk persyaratan teknis kendaraan yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan raya.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 48 ayat (2) menyebutkan bahwa persyaratan teknis kendaraan bermotor mencakup sejumlah komponen, termasuk kaca spion.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan mengenai jumlah kaca spion juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, tepatnya Pasal 72. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sepeda motor harus dilengkapi sekurang-kurangnya satu kaca spion.

Meski demikian, ketentuan jumlah minimum tersebut perlu dibaca bersama aturan keselamatan dan persyaratan teknis kendaraan yang berlaku.

baca juga

Karena itu, ketentuan mengenai satu spion dalam peraturan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa semua sepeda motor boleh digunakan hanya dengan satu spion tanpa konsekuensi hukum.

TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya juga pernah mengingatkan pengendara mengenai potensi penindakan terhadap sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk terkait kaca spion. Pengendara sebaiknya memastikan perlengkapan kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah saat pemeriksaan di jalan.

Di luar urusan tilang, keberadaan spion memiliki fungsi penting untuk mengurangi risiko kecelakaan. Perangkat ini membantu pengendara memantau kendaraan atau objek yang berada di belakang tanpa harus terus-menerus menoleh.

Ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau mendahului kendaraan lain, spion dapat membantu pengendara menilai kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Tanpa pandangan belakang yang memadai, pengendara berisiko terlambat menyadari keberadaan kendaraan lain dan melakukan manuver yang membahayakan.

Ukuran dan posisi spion juga berpengaruh terhadap kenyamanan serta luas bidang pandang. Oleh sebab itu, pengendara sebaiknya menggunakan spion yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan, memasangnya dengan kokoh, dan mengatur sudutnya sebelum perjalanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cetak Sejarah! Jejak Gemilang Kiandra Ramadhipa Tembus 5 Besar Dunia di FIM Moto3 Junior WCh 2026

Cetak Sejarah! Jejak Gemilang Kiandra Ramadhipa Tembus 5 Besar Dunia di FIM Moto3 Junior WCh 2026

Sport | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Periklindo Minta Kepastian Kebijakan Insentif Motor Listrik Demi Kelangsungan Industri

Periklindo Minta Kepastian Kebijakan Insentif Motor Listrik Demi Kelangsungan Industri

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Motul Dukung Movement Sunset Ride Dorong Ekonomi Kreatif di Tomohon

Motul Dukung Movement Sunset Ride Dorong Ekonomi Kreatif di Tomohon

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Terkini

IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Ulasan Buku Yamihara: Teror Psikologis di Balik Interaksi Manusia

Ulasan Buku Yamihara: Teror Psikologis di Balik Interaksi Manusia

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cengkareng, Sita 75,78 Gram Narkotika

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cengkareng, Sita 75,78 Gram Narkotika

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Fitnah Temui Dubes Singapura, Dino Patti Djalal Duga Ada 'Tim Siluman' Penyebar Hoaks

Fitnah Temui Dubes Singapura, Dino Patti Djalal Duga Ada 'Tim Siluman' Penyebar Hoaks

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng

Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng

Jawa Tengah | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:44 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:41 WIB

×