1tulah.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria bernama G (29) kembali berurusan dengan hukum setelah sebelumnya menjalani hukuman kasus pemerkosaan tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pelaku dilaporkan korban yang merupakan pacarnya berinisial F (25) karena menjadi korban penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (14/11/2021) Pukul 22.00 WIB di sebuah kos Jalan Menteng V Kota Palangka Raya.