- Kepala KUA Kebayoran Baru Riswanto mengonfirmasi pengajuan surat rekomendasi nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby pada 14 Agustus 2026.
- Status permohonan dari KUA Ciputat Timur tersebut masih terkirim karena KUA Kebayoran Baru belum menerima berkas fisik lengkap.
- Amanda Rigby sebagai warga negara Inggris wajib melampirkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan besar.
Suara.com - Teka-teki mengenai hubungan spesial antara komedian kondang Andre Taulany dan aktris cantik Amanda Rigby akhirnya mulai menemui titik terang. Kabar rencana pernikahan keduanya bukan lagi sekadar isapan jempol belaka.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengonfirmasi bahwa nama Andreas Taulany telah muncul dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.
Dalam sistem tersebut, tercatat adanya permohonan surat rekomendasi nikah yang ditujukan ke wilayah Kebayoran Baru.
"Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui Simkah, memang ada notifikasi yang muncul bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany dengan calon pasangannya, Amanda Lintang Larasati Rigby," ujar Riswanto saat ditemui di kantornya.
Status Masih "Terkirim"
Meski data sudah masuk ke sistem digital, Riswanto menjelaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap awal.
Surat rekomendasi tersebut diterbitkan oleh KUA asal Andre yakni KUA Ciputat Timur, dan diinput pada tanggal 14 Agustus 2026.
"Status di sini masih 'Terkirim'. Artinya, secara sistem sudah ada, namun dokumen fisik atau berkas lengkapnya belum kami terima di KUA Kebayoran Baru. Kami masih menunggu dokumen dari kedua belah pihak untuk proses verifikasi lebih lanjut," katanya menjelaskan.
Tantangan Menikahi Warga Negara Asing
Mengingat Amanda Rigby memiliki kewarganegaraan Inggris, Riswanto memaparkan bahwa ada prosedur tambahan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita.
Selain dokumen standar seperti akta kelahiran dan data orang tua, Amanda wajib mengantongi izin dari kedutaan.
"Persyaratan khusus bagi WNA yang paling krusial adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara yang bersangkutan. Selain itu, diperlukan juga fotokopi paspor dan dokumen pendukung lainnya," imbuh Riswanto.
Terkait waktu pendaftaran, Riswanto mengimbau agar berkas sudah masuk setidaknya 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Jika kurang dari waktu tersebut, pasangan harus mengurus surat dispensasi dari pihak kecamatan setempat.
Hingga berita ini diunggah, pihak KUA Kebayoran Baru masih menunggu kelengkapan berkas fisik dari Andre maupun Amanda.
Jika seluruh dokumen sudah diverifikasi, status dalam sistem akan berubah menjadi "Diterima" dan tanggal akad nikah pun dapat segera dipastikan.
Akankah "Haji Andre" segera melepas masa dudanya dengan Amanda Rigby di Kebayoran Baru? Kita tunggu kabar bahagia selanjutnya.