1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan pemuda berinisial JP alias Jhoni (31) oknum honorer di salah satu kantor Kecamatan di Murung Raya, diduga nyambi jual Sabu.
Pelaku Jhoni ditangkap di rumah jalan Ahmad Dahlan RT. 02 RW.IV Kelurahan Beriwit kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Mura 4 (empat) paket plastik klip transparan diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 2,51 gram.